KabarJakarta.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Jakarta Utara bersama organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam se-Jakarta Utara menyampaikan 3 (tiga) pernyataan sikap terkait video dugaan penistaan agama yang viral di media sosial. Video tersebut diduga memperlihatkan tantangan hafalan surat dalam Al-Qur’an dengan hadiah minuman keras dalam Festival Musik The Sounds Project di kawasan Ancol, Jakarta Utara.
Ketua Umum MUI Kota Jakarta Utara, KH Ahmad Ibnu Abidin, menjelaskan pihaknya mengecam penggunaan simbol agama dan ayat suci Al-Qur’an dalam kegiatan promosi minuman beralkohol.
“Pertama, dengan tegas mengecam terjadinya praktik promosi minuman beralkohol dengan menggunakan simbol agama atau ayat suci Al-Qur’an,” kata KH Ahmad di Jakarta, Rabu (13/8).
Menurut dia, penggunaan ayat suci dalam promosi minuman keras berpotensi merendahkan dan melecehkan simbol serta identitas agama. Terlebih, kata dia, apabila unsur keagamaan tersebut sengaja digunakan untuk kepentingan pemasaran sebuah produk.
“Terlebih jika digunakan untuk memasarkan minuman beralkohol,” tegasnya.
Minta proses hukum transparan
Pernyataan sikap kedua berkaitan dengan penanganan hukum. MUI Jakarta Utara dan ormas Islam meminta aparat penegak hukum segera mengusut dugaan tindakan tersebut secara objektif, transparan, dan profesional.
KH Ahmad mengingatkan proses hukum harus dilakukan berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku. Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya unsur pidana, pihaknya meminta aparat tidak ragu melanjutkan perkara sesuai aturan.
“Apabila ditemukan ada unsur pelanggaran hukum, kami mendesak agar diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Sementara itu, pernyataan sikap ketiga ditujukan kepada masyarakat, khususnya umat Islam di Jakarta Utara. MUI mengimbau masyarakat tetap menjaga ketenangan dan tidak mengambil tindakan sendiri sebagai respons atas video yang beredar.
Masyarakat diminta tidak melakukan aksi anarkis, perusakan, maupun tindakan lain yang dapat memperkeruh keadaan. Penanganan dugaan penistaan agama diserahkan kepada aparat penegak hukum.
“Jangan menjadikan agama sebagai alat pemasaran. Jangan jadikan kesucian agama menjadi bahan candaan, dan jangan jadikan sensitivitas umat sebagai strategi komersial,” kata KH Ahmad.
Polisi amankan dua orang
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara mengamankan 2 (dua) orang yang diduga terlibat dalam aksi yang terekam dalam video tersebut. Keduanya diamankan setelah rekaman kegiatan di Festival Musik The Sounds Project tersebar luas di media sosial dan mendapat perhatian publik.
Plh Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Oki Waskito menjelaskan dua orang yang diamankan masing-masing berinisial R, seorang perempuan, dan E, seorang pria.
“Kami mengamankan 2 orang yakni perempuan berinisial R dan seorang pria berinisial E,” kata Oki di Jakarta, Rabu.
Oki menyebut kedua orang tersebut telah dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Utara untuk menjalani pemeriksaan. Polisi juga menjadwalkan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
“Malam ini atau besok sudah ada peningkatan status menjadi proses sidik,” ujarnya.
Kasus tersebut kini menjadi perhatian setelah video dugaan penggunaan ayat Al-Qur’an dalam tantangan berhadiah minuman keras menyebar di media sosial. Polisi masih melakukan pemeriksaan untuk memastikan rangkaian kejadian serta ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum dalam kegiatan tersebut.






