Jakarta 30 Tahun ke Depan: Ketika Lingkungan jadi Kompas Pembangunan

Ilustrasi - Pekerja berjalan di Tebet Eco Park, Jakarta Selatan, Rabu (15/6/2022). Foto: ANTARA

KabarJakarta.comJakarta memasuki babak baru dalam menentukan arah pembangunannya. Pertumbuhan ekonomi dan pembangunan kota tidak lagi boleh berjalan sendiri tanpa memperhitungkan kemampuan lingkungan untuk menopangnya.

Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta beberapa waktu lalu menyepakati penetapan Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), yang akan menjadi salah satu acuan pembangunan Jakarta selama 30 tahun ke depan.

Keputusan tersebut menjadi penting karena RPPLH bukan sekadar dokumen administratif. Rencana itu merupakan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Aturan tersebut mengharuskan pemerintah memperhitungkan daya dukung dan daya tampung lingkungan sejak pembangunan masih berada di tahap perencanaan.

Dengan ditetapkannya perda tersebut, pertimbangan lingkungan akan ditempatkan lebih awal dalam proses pembangunan. RPPLH akan terintegrasi dengan berbagai dokumen perencanaan daerah, mulai dari rencana pembangunan jangka panjang hingga kebijakan sektoral yang dibuat setiap organisasi perangkat daerah.

Artinya, pembangunan infrastruktur, pengaturan tata ruang, maupun kebijakan investasi tidak semestinya lagi disusun seolah-olah berdiri sendiri. Semuanya harus melihat kemampuan wilayah Jakarta dalam menyediakan ruang, air, udara bersih, serta sumber daya ekologis lainnya.

Kebutuhan tersebut semakin mendesak karena Jakarta menghadapi tekanan lingkungan yang tidak sederhana. Sebagai kota global, aktivitas ekonomi dan mobilitas masyarakat terus berkembang.

Pada saat yang sama, Jakarta harus berhadapan dengan perubahan iklim, pencemaran udara dan air, persoalan sampah, keterbatasan ruang, serta meningkatnya kebutuhan terhadap lahan.

Di tengah tekanan itu, RPPLH dirancang bukan untuk menghambat pembangunan. Sebaliknya, dokumen tersebut menjadi kerangka agar pertumbuhan ekonomi dapat berlangsung tanpa mengorbankan kemampuan lingkungan dalam menopang kehidupan warga.

Pola yang ingin dibangun cukup jelas. Setiap kebijakan pembangunan Pemprov DKI ke depan harus menjadikan RPPLH sebagai salah satu dasar pertimbangan. Dengan begitu, risiko lingkungan diharapkan dapat dikenali sebelum sebuah proyek dilaksanakan, bukan setelah dampaknya muncul.

Pendekatan tersebut juga penting untuk menghadapi persoalan seperti banjir, krisis air, pencemaran, dan penurunan kualitas lingkungan. Selama ini, berbagai persoalan ekologis sering kali baru mendapatkan perhatian besar setelah dampaknya dirasakan masyarakat. Melalui RPPLH, pemerintah memiliki kesempatan untuk mengubah pola tersebut menjadi lebih preventif.

Jakarta menetapkan 5 (lima) indikator utama untuk melihat keberhasilan pelaksanaan RPPLH. Kelimanya mencakup kualitas lingkungan, pengelolaan sampah, pengendalian emisi, perlindungan keanekaragaman hayati, serta ketersediaan ruang terbuka hijau (RTH).

Indikator tersebut penting karena membuat pelaksanaan RPPLH dapat diukur. Kebijakan lingkungan tidak berhenti sebagai janji atau target di atas kertas, tetapi dapat dibandingkan dengan kondisi nyata dari waktu ke waktu.

RTH menjadi salah satu indikator yang paling mudah dilihat masyarakat. Hingga April 2026, luas RTH Jakarta tercatat 3.703,56 hektare atau sekitar 5,59 persen dari total wilayah. Angka tersebut meningkat dibandingkan 2024 yang berada di kisaran 3.446 hektare. Meski demikian, capaian tersebut masih jauh dari target ideal 30 persen sebagaimana diamanatkan regulasi tata ruang nasional.

Kondisi itu menunjukkan bahwa Jakarta masih memiliki pekerjaan besar. Namun, kenaikan luas RTH sekaligus memperlihatkan adanya ruang untuk mempercepat perbaikan. Dengan RPPLH, capaian seperti ini akan memiliki kerangka evaluasi yang lebih jelas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Proses menuju penetapan RPPLH sendiri telah berlangsung cukup panjang. Pembahasannya antara lain dilakukan melalui forum diskusi kelompok Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD DKI Jakarta pada awal tahun. Setelah perda ditetapkan, prosesnya belum selesai. Sejumlah aturan turunan masih diperlukan, termasuk regulasi yang secara khusus mengatur perubahan iklim.

Karena itu, keberhasilan RPPLH tidak hanya ditentukan oleh pemerintah dan DPRD. Dunia usaha, akademisi, komunitas, serta masyarakat juga memiliki peran penting. Lingkungan Jakarta tidak hanya ditentukan oleh kebijakan pemerintah, tetapi juga oleh keputusan investasi, aktivitas ekonomi, dan perilaku masyarakat sehari-hari.

DPRD DKI Jakarta juga menempatkan RPPLH sebagai bagian dari upaya memperkuat hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. Dengan demikian, regulasi ini tidak hanya berbicara mengenai teknis perencanaan pembangunan, tetapi juga menyangkut kualitas hidup warga Jakarta.

Penetapan perda ini sekaligus menjadi langkah penting karena sejak UU PPLH disahkan pada 2009, penyusunan RPPLH di berbagai daerah di Indonesia berjalan relatif lambat. Tidak semua daerah berhasil menyelesaikan prosesnya hingga menjadi peraturan daerah. Akibatnya, dalam sejumlah kasus, pertimbangan daya dukung lingkungan belum menjadi dasar formal sejak awal penyusunan pembangunan.

Jakarta kini memilih jalur berbeda. Dengan horizon 30 tahun, RPPLH mencoba menyatukan dua hal yang selama ini kerap diperlakukan sebagai agenda terpisah: pertumbuhan ekonomi dan perlindungan lingkungan.

Tantangan terbesarnya justru dimulai setelah perda ditetapkan. Dokumen tersebut harus diterjemahkan menjadi kebijakan, anggaran, proyek, dan keputusan pembangunan yang benar-benar memperhatikan kondisi ekologis Jakarta.

Tiga dekade ke depan akan menjadi ujian bagi komitmen tersebut. RPPLH telah memberikan Jakarta sebuah kompas. Namun, arah perjalanan tetap ditentukan oleh bagaimana pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat menggunakan kompas itu ketika mengambil keputusan.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan RPPLH bukan terletak pada tebalnya dokumen atau lengkapnya regulasi, melainkan pada perubahan yang dapat dirasakan warga: udara yang lebih bersih, air yang lebih terjaga, sampah yang semakin terkendali, ruang hijau yang bertambah, serta kota yang mampu tumbuh tanpa kehilangan kemampuan alam untuk menopangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *