KabarJakarta.com – Jakarta kembali menghadapi persoalan kualitas udara. Pada Senin (24/8) pagi, kualitas udara di ibu kota tercatat berada dalam kategori tidak sehat. Kondisi tersebut membuat masyarakat disarankan lebih berhati-hati saat beraktivitas di luar rumah, terutama dengan menggunakan masker dan mengurangi paparan udara luar.
Berdasarkan data laman IQAir yang diperbarui pada pukul 05.00 WIB, indeks kualitas udara Jakarta berada di angka 154. Sementara itu, konsentrasi partikel halus atau PM2,5 tercatat mencapai 59,5 mikrogram per meter kubik.
Angka tersebut sekitar 11,9 kali lebih tinggi dibandingkan nilai panduan kualitas udara tahunan yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Kondisi ini menunjukkan bahwa udara yang dihirup masyarakat masih mengandung polutan dalam jumlah yang perlu diwaspadai.
PM2,5 merupakan partikel udara berukuran sangat kecil, yakni kurang dari 2,5 mikrometer. Partikel ini dapat berasal dari debu, asap, hingga jelaga. Karena ukurannya sangat kecil, PM2,5 dapat masuk jauh ke dalam sistem pernapasan ketika terhirup.
Paparan dalam jangka panjang terhadap PM2,5 diketahui berkaitan dengan berbagai risiko kesehatan. Ancaman tersebut menjadi lebih serius bagi masyarakat yang memiliki penyakit jantung atau gangguan paru-paru kronis.
Di tengah kondisi tersebut, masyarakat disarankan mengambil sejumlah langkah sederhana untuk mengurangi risiko. Penggunaan masker ketika harus berada di luar rumah menjadi salah satu pilihan. Masyarakat juga dianjurkan mengurangi aktivitas di ruang terbuka, menutup jendela agar udara luar yang tercemar tidak mudah masuk, serta menggunakan penyaring udara jika tersedia.
Kondisi Jakarta pada Senin pagi juga menempatkan ibu kota dalam daftar kota dengan kualitas udara terburuk di Indonesia. Jakarta berada di urutan ketujuh, setelah Jambi dengan indeks 209, Palembang 202, Pekanbaru 199, Pontianak 190, Surabaya 168, Serpong 166, dan Bandung 165.
Persoalan kualitas udara ini tidak hanya berkaitan dengan kondisi harian, tetapi juga menjadi pekerjaan rumah pemerintah dalam jangka panjang. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mulai memasukkan isu pengendalian pencemaran udara ke dalam agenda pembentukan regulasi.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta memasukkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Pencemaran Udara ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2027.
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mengungkapkan regulasi tersebut diperlukan untuk memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada masyarakat.
“Bapemperda memprioritaskan regulasi yang memberikan perlindungan kepada masyarakat, termasuk untuk menghadapi persoalan lingkungan hidup di Jakarta,” kata Abdul Aziz.
Menurut dia, pencemaran udara merupakan salah satu persoalan lingkungan yang perlu mendapatkan perhatian serius melalui penguatan aturan. Regulasi yang lebih kuat diharapkan dapat menjadi landasan dalam mengendalikan sumber pencemar sekaligus memperkuat perlindungan terhadap warga.
Ia juga menegaskan bahwa penguatan aturan lingkungan perlu berjalan seiring dengan langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengurangi dampak polusi terhadap kesehatan masyarakat.
“Penguatan regulasi lingkungan diperlukan untuk mendukung upaya Pemprov DKI Jakarta menekan dampak kesehatan akibat polusi udara,” ujarnya.
Kualitas udara Jakarta yang kembali berada pada kategori tidak sehat menjadi pengingat bahwa persoalan polusi bukan sekadar angka pada aplikasi pemantau kualitas udara. Di balik angka tersebut terdapat risiko yang setiap hari dihadapi warga.
Karena itu, upaya menjaga udara Jakarta membutuhkan langkah yang konsisten, mulai dari kewaspadaan masyarakat hingga kebijakan pemerintah yang mampu mengendalikan sumber pencemaran. Raperda Pengendalian Pencemaran Udara yang masuk agenda 2027 diharapkan menjadi salah satu pijakan untuk menghadirkan udara Jakarta yang lebih sehat bagi masyarakat.






