Ruben Onsu Sepakat Ganti Rugi Rp3,5 Miliar, Laporan Kasus Dicabut

Artis Ruben Onsu memberikan keterangan kepada wartawan terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana Rp3,5 miliar di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026). Foto: ANTARA

KabarJakarta.com — Artis Ruben Onsu sepakat menyelesaikan persoalan dugaan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp3,5 miliar melalui jalur kekeluargaan. Kesepakatan tersebut dilakukan setelah kerugian yang dilaporkan korban diselesaikan oleh pihak Ruben.

Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo menjelaskan, pihak terlapor telah menyepakati adanya penggantian kerugian yang dialami pelapor.

“Kesepakatannya, pihak terlapor akan mengganti kerugian yang dialami oleh pihak pelapor,” kata Joko di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (31/8).

Perkara tersebut telah tercatat dalam laporan polisi bernomor B/3100/VIII/SPKT/2025 di Polres Metro Jakarta Selatan. Pelapor dalam perkara itu berinisial P.

Pada 22 Agustus 2026, pelapor mendatangi Mapolres Metro Jakarta Selatan dan menghadap penyidik Unit Krimsus Satreskrim Polres Jakarta Selatan. Pelapor membawa dua dokumen yang menjadi dasar untuk penyelesaian perkara secara kekeluargaan.

Dokumen pertama merupakan surat perjanjian perdamaian antara kedua belah pihak. Sementara dokumen kedua berupa surat pencabutan laporan polisi yang dibuat oleh pelapor.

“Kedua surat itu telah diterima oleh penyidik, dan selanjutnya menjadi dasar untuk proses penyelesaian melalui pendekatan keadilan restoratif atau Restorative Justice,” ujar Joko.

Menurut Joko, setelah proses RJ dan gelar perkara selesai dilakukan, penyidik akan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Dengan demikian, status tersangka Ruben Onsu dalam perkara tersebut akan berakhir.

Bermula dari kerja sama investasi

Kasus ini bermula dari Ruben Onsu yang menawarkan kepada korban berinisial DM untuk berinvestasi dalam usaha jual beli sebuah produk. Keduanya kemudian bersepakat lalu membuat perjanjian kerja sama terkait investasi tersebut.

Dalam kerja sama tersebut, Ruben disebut menjanjikan keuntungan kepada korban. Namun, sampai batas waktu yang telah disepakati, keuntungan yang dijanjikan tidak diterima korban.

Persoalan tersebut kemudian berujung pada laporan polisi terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp3,5 miliar. Setelah proses hukum berjalan, kedua pihak akhirnya memilih menyelesaikan persoalan melalui perdamaian.

Ruben menjelaskan perdamaian tersebut merupakan keinginan bersama. Ia bersama tim kuasa hukumnya, Machi Achmad dan Jhon LBF, bertemu dengan perwakilan DM, Achmad Ramzy, untuk membahas penyelesaian perkara.

“Ya, kami sudah berdamai. Sudah duduk secara kekeluargaan antara lawyer dan lawyer. Memang perdamaian ini adalah keinginan kami semua,” kata Ruben di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta, Senin (31/8).

Ruben juga mengungkapkan bahwa penyelesaian kerugian Rp3,5 miliar tersebut mendapat bantuan dari Jhon LBF. Ia menyatakan tetap akan memenuhi tanggung jawabnya atas bantuan yang diberikan tersebut.

Di sisi lain, Ruben mengaku masih berupaya menjual sejumlah aset untuk menyelesaikan kewajibannya. Menurut dia, proses penjualan aset tidak dapat dilakukan secara cepat sehingga bantuan tersebut sangat berarti dalam penyelesaian persoalan.

Sementara itu, Achmad Ramzy menyampaikan apresiasi kepada Ruben atas itikad baik untuk menyelesaikan kerugian kliennya.

“Hari ini, atas kerja samanya dari Jhon LBF Law Firm, rekan saya Machi Ahmad, kami bisa berkomunikasi dengan baik dan terjadi islah atau perdamaian. Memang dari awal, itu yang sangat kami harapkan,” kata Ramzy.

Ramzy menegaskan, tujuan utama pelaporan bukan untuk memenjarakan Ruben, melainkan agar hak kliennya dapat dikembalikan. Dengan tercapainya perdamaian dan penggantian kerugian, pihak pelapor kemudian mencabut laporan polisi tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *