KabarJakarta.com — Bagi warga di Jalan Taman Lagura, RT 01/RW 04, Kelurahan Cempaka Putih Timur, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, sebuah jalan bukan sekadar hamparan aspal. Jalan itu menjadi penghubung untuk beraktivitas setiap hari, mulai dari keluar-masuk rumah, menuju tempat ibadah hingga membawa kendaraan.
Namun, hampir dua bulan terakhir, akses tersebut tidak lagi bisa digunakan seperti sebelumnya. Penutupan jalan membuat sebanyak 55 kepala keluarga (KK) harus mencari jalur lain untuk beraktivitas.
Salah seorang warga, Jack (55), menjelaskan jalan yang ditutup tersebut selama ini merupakan akses umum yang telah digunakan masyarakat sekitar dalam waktu lama.
“Yang ditutup itu adalah jalan umum warga. Akses jalan tersebut sudah lama digunakan masyarakat sekitar,” kata Jack dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (2/9).
Penutupan itu membuat aktivitas warga menjadi lebih sulit. Jalur alternatif memang tersedia, tetapi kondisinya jauh lebih sempit sehingga tidak mudah dilalui kendaraan.
“Jalanan lain ada, tapi sangat sempit. Hanya muat satu motor. Ini sangat merugikan warga sekitar,” jelasnya.
Bagi warga, persoalan tersebut bukan hanya soal kenyamanan. Akses jalan juga berkaitan dengan kebutuhan penting masyarakat. Di kawasan itu terdapat masjid yang digunakan warga untuk beribadah. Selain itu, sejumlah kendaraan warga turut terdampak karena akses keluar-masuk menjadi terbatas.
Yang menjadi perhatian lainnya adalah keberadaan satu unit ambulans di kawasan tersebut. Dengan akses yang menyempit, warga khawatir mobilitas kendaraan, terutama dalam kondisi darurat, tidak bisa berlangsung dengan cepat.
Warga mengadu ke Pemprov DKI
Persoalan akses jalan tersebut kemudian disampaikan warga kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Mereka mengirimkan surat yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk meminta perhatian dan penyelesaian atas kondisi yang mereka hadapi.
Di tingkat kelurahan, persoalan tersebut juga telah ditindaklanjuti. Lurah Cempaka Putih Timur Hening Nugrahani membeberkan pihaknya sudah mendatangi lokasi dan membahas persoalan itu bersama pihak-pihak terkait.
Menurut Hening, terdapat pihak yang mengklaim memiliki legalitas atas tanah yang digunakan sebagai akses jalan tersebut.
“Kalau yang menutup jalan itu, katanya memiliki legalitas atas tanah tersebut. Penutupan jalan terjadi di akhir Juli, yang sebelumnya akses jalan masih bisa dilewati warga,” kata Hening.
Keterangan tersebut menunjukkan bahwa persoalan penutupan akses tidak hanya menyangkut kebutuhan mobilitas warga, tetapi juga berkaitan dengan status dan legalitas lahan.
Pihak kelurahan pun masih melakukan koordinasi untuk mencari jalan keluar. Penyelesaian diharapkan dapat mempertimbangkan kepentingan warga sekaligus memperhatikan aspek legalitas tanah.
Bukan kasus pertama
Persoalan akses jalan yang bersinggungan dengan kepentingan warga sebelumnya juga terjadi di wilayah Menteng, Jakarta Pusat.
Saat itu, warga mempertanyakan keberadaan tiang pancang portal yang muncul di Jalan Indramayu, RT 01/RW 05, Menteng. Kondisi tersebut kembali menunjukkan bahwa akses jalan di permukiman dapat menjadi persoalan serius ketika kepentingan penggunaan ruang bertemu dengan persoalan kepemilikan atau legalitas lahan.
Di Cempaka Putih Timur, warga kini masih menunggu kepastian. Hampir dua bulan berjalan, mereka harus beradaptasi dengan jalan alternatif yang sempit.
Bagi 55 keluarga yang terdampak, persoalannya sederhana: mereka membutuhkan akses yang aman dan mudah digunakan untuk menjalani kehidupan sehari-hari. Pemerintah bersama pihak terkait diharapkan dapat menemukan solusi yang tidak hanya menyelesaikan persoalan legalitas, tetapi juga memastikan kebutuhan dasar warga untuk bergerak tetap terpenuhi.






