KabarJakarta.com — Obat seharusnya menjadi bagian dari upaya menjaga kesehatan. Namun, ketika obat keras digunakan tanpa pengawasan dan bukan untuk kebutuhan medis, risikonya dapat berubah menjadi ancaman, terutama bagi remaja.
Kondisi tersebut menjadi perhatian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Asisten Kesejahteraan Rakyat (Askesra) Sekda Provinsi DKI Jakarta Ali Maulana Hakim menilai apoteker memiliki posisi penting untuk mencegah penyalahgunaan obat keras sejak dari lingkungan masyarakat.
Ali menyampaikan hal itu dalam acara World Pharmacists Day 2026 di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (25/9). Menurut dia, keberhasilan sektor kefarmasian tidak cukup hanya dilihat dari ketersediaan obat dengan harga terjangkau.
Lebih dari itu, masyarakat perlu memahami cara mendapatkan, menggunakan, menyimpan, hingga membuang obat dengan benar.
“Dalam konteks inilah tentu kita bicara tentang apoteker, bagaimana figur apoteker sebagai Agent of Change,” kata Ali.
Tramadol dan ancaman di kalangan remaja
Ali mengungkapkan, persoalan penyalahgunaan obat keras bukan hal baru. Berdasarkan riset lapangan di Kelurahan Johar Baru pada 2019, permintaan obat keras jenis Tramadol di kalangan remaja tercatat cukup tinggi.
Menurut Ali, kondisi tersebut tidak terlepas dari pengaruh lingkungan. Itu artinya, pencegahan tidak hanya berbicara tentang obat itu sendiri, tetapi juga bagaimana lingkungan keluarga dan masyarakat membentuk pengetahuan serta perilaku remaja.
Persoalan itu kembali terlihat dalam penindakan yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta pada 2025. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menyita lebih dari 39.436 butir Tramadol ilegal dari berbagai wilayah.
“Palingan ada berapa dus saja, sedikit ya. Tapi bahayanya, butir-butir ini akan merusak anak-anak kita,” ujar Ali.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa pengawasan dan penindakan tetap diperlukan untuk membatasi peredaran obat keras ilegal. Pemprov DKI juga menerapkan penyitaan, penegakan hukum, serta sanksi administrasi terhadap pelanggaran.
Namun, Ali mengingatkan bahwa penindakan saja tidak akan menyelesaikan persoalan.
Pencegahan dimulai dari edukasi
Karena itu, upaya preventif perlu diperkuat. Salah satu caranya dengan meningkatkan peran apoteker sebagai Agent of Change atau agen perubahan di tengah masyarakat.
Ali mendorong apoteker menjalankan tiga peran strategis, salah satunya melalui gerakan Dagusibu, yakni Dapatkan, Gunakan, Simpan, dan Buang obat dengan benar.
Gerakan tersebut penting karena pemahaman mengenai obat tidak selalu dimiliki masyarakat. Edukasi sederhana dari tenaga kefarmasian dapat membantu keluarga mengenali obat yang membutuhkan pengawasan serta memahami risiko penggunaannya.
Wakil Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Savitri Handayana juga menilai apoteker memiliki posisi strategis karena berhadapan langsung dengan masyarakat.
“PR saya banyak ditujukan ke Agent of Change ini sebenarnya. Karena ini merupakan edukasi yang paling langsung ke sasarannya. Langsung ke warga,” kata Savitri.
Menurut dia, edukasi juga perlu diarahkan kepada masyarakat yang memiliki akses terhadap obat keras, termasuk obat dengan label K. Tramadol menjadi salah satu obat yang mendapat perhatian dalam upaya tersebut.
Dinas Kesehatan DKI Jakarta berencana memperluas kolaborasi dengan berbagai fasilitas kesehatan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, terutama remaja.
Langkah ini menjadi penting karena pencegahan penyalahgunaan obat tidak cukup dilakukan setelah pelanggaran terjadi. Penegakan aturan perlu berjalan bersamaan dengan edukasi di keluarga, sekolah, fasilitas kesehatan, dan lingkungan masyarakat.
Dengan begitu, apoteker tidak hanya berperan ketika masyarakat membutuhkan obat, tetapi juga ikut memastikan obat digunakan secara aman dan bertanggung jawab.






