KabarJakarta.com — Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencari sumber pembiayaan baru melalui penerbitan obligasi daerah senilai Rp5,6 triliun belum bisa berjalan. Pemerintah DKI masih menunggu persetujuan penuh dari pemerintah pusat sebelum menarik dana melalui surat utang tersebut.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengungkapkan penerbitan obligasi daerah tidak bisa diputuskan sepihak oleh pemerintah provinsi. Ada pertimbangan mengenai kemampuan keuangan masing-masing daerah yang harus diperhatikan sebelum skema pembiayaan itu diterapkan.
“Hal berkaitan dengan obligasi daerah, Pemprov DKI akan menjalankannya setelah mendapatkan persetujuan penuh dari pemerintah pusat,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (30/9).
Pernyataan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa rencana pembiayaan alternatif Jakarta masih berada dalam tahap menunggu keputusan. Pemprov DKI akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas.
Bagi Jakarta, obligasi daerah dirancang sebagai salah satu sumber creative financing, yakni pembiayaan di luar pola pembiayaan APBD secara konvensional. Skema ini diharapkan dapat memberikan ruang lebih besar bagi pemerintah daerah untuk membiayai proyek pembangunan yang membutuhkan anggaran besar dan pengerjaan lebih dari satu tahun.
Namun, menurut Pramono, pemerintah pusat memiliki alasan untuk berhati-hati. Pasalnya, tidak banyak pemerintah daerah yang memiliki kapasitas anggaran seperti Jakarta.
“Kenapa? Tidak banyak daerah memiliki budget atau anggaran seperti yang dimiliki DKI,” ujar Pramono.
Jakarta siapkan Rp5,6 triliun
Rencana penerbitan obligasi daerah yang disiapkan Pemprov DKI Jakarta ditetapkan sebesar Rp5,6 triliun. Nilai tersebut tidak akan ditarik sekaligus, melainkan dilakukan dalam dua tahap.
Pada 2027, Pemprov DKI merencanakan penerbitan obligasi sebesar Rp4,2 triliun. Kemudian pada tahun 2028, penerbitan dilanjutkan dengan nilai mencapai Rp1,3 triliun.
Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda DKI Jakarta Suharini Eliawati menjelaskan tentang pola bertahap sengaja digagas dengan maksud agar pemerintah daerah tidak langsung menarik seluruh dana yang direncanakan.
“Usulan dari Pemprov DKI untuk penerbitan obligasi, kita pahami bersama, bahwa memang kita mengusulkan sekarang ini Rp5,6 triliun,” kata Eli.
Dana tersebut memang tidak direncanakan untuk membiayai seluruh kebutuhan pembangunan di Jakarta. Pemprov DKI telah mengidentifikasi sejumlah sektor prioritas yang berpotensi mendapatkan pembiayaan dari obligasi.
Kemacetan, banjir, kesehatan, dan pendidikan masuk dalam daftar kebutuhan tersebut. Proyek yang dipilih juga harus memenuhi persyaratan tertentu.
Salah satu kriterianya adalah proyek infrastruktur yang bersifat multi-years atau membutuhkan waktu pengerjaan lebih dari satu tahun dan telah berjalan. Selain itu, pembebasan lahan juga tidak akan dimasukkan sebagai kegiatan yang dibiayai lewat obligasi daerah.
Di balik creative financing
Bagi Pramono, persoalan obligasi bukan sekadar mencari tambahan uang untuk membiayai pembangunan. Pemerintah daerah juga harus memiliki kemampuan untuk memenuhi kewajiban anggaran yang muncul setelah obligasi diterbitkan.
Ia menilai kondisi keuangan Jakarta memungkinkan skema tersebut dipertimbangkan karena pengelolaan anggarannya dinilai sudah tertib.
“Kalau untuk DKI, mohon maaf, bukannya menyombongkan diri, karena budgetnya, anggarannya sudah dikelola secara tertib dan rapi. Obligasi ini akan menjadi penguat bagi Pemerintah DKI Jakarta,” tegasnya.
Di sisi lain, Gubernur Pramono memahami dasar kebijakan pemerintah pusat yang perlu mempertimbangkan kondisi daerah secara keseluruhan. Obligasi daerah yang menjadi sumber pembiayaan baru harus diikuti kemampuan pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban pembayaran.
“Mungkin bagi beberapa daerah atau provinsi lain, obligasi seperti ini jangan sampai digunakan hanya untuk mendapatkan budget atau creative financing, tetapi anggarannya sendiri tidak mampu untuk melakukan penutupan itu,” terangnya.
Karena itu, nasib obligasi Jakarta kini berada pada keputusan pemerintah pusat. Pramono menyebut pengalamannya hampir 15 tahun berada di pemerintahan pusat membuat dirinya memahami pertimbangan pemerintah dalam kebijakan tersebut.
Dia juga memastikan bahwa Pemprov DKI tidak akan memaksakan penerbitan obligasi apabila belum mendapatkan sinyal lampu hijau. “Kalau kemudian mendapat izin, akan kami lanjutkan. Tapi kalau tidak ya sudah. Pemerintah DKI akan tetap sami’na wa ato’na,” kata Pramono.
Dengan demikian, Rp5,6 triliun yang diproyeksikan menjadi sumber pembiayaan baru Jakarta belum menjadi uang yang siap digunakan. Di antara rencana pembangunan dan kebutuhan pembiayaan, masih ada satu tahapan penting: persetujuan pemerintah pusat.
Dan sebelum obligasi itu benar-benar diterbitkan, kemampuan Jakarta untuk mengelola utang sekaligus memastikan proyek yang dibiayainya memberi manfaat bagi warga akan menjadi bagian penting dari perjalanan kebijakan tersebut.






