Kasus Penyerangan Mahasiswa UI: PMJ Telusuri Bukti dan Kemungkinan Kejanggalan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto. Foto: ANTARA

KabarJakarta.com —  Polda Metro Jaya masih menyelidiki laporan dugaan pencurian dengan kekerasan, penganiayaan berencana, dan pengancaman yang menimpa Hafidz Hernanda, mahasiswa Universitas Indonesia (UI) sekaligus Koordinator Bidang Sosial Politik BEM UI 2024. Polisi belum menetapkan status hukum terhadap pihak yang dilaporkan karena perkara masih berada pada tahap penyelidikan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan penyidik tengah mengumpulkan bukti dan meminta keterangan dari sejumlah pihak untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai peristiwa tersebut.

“Polda Metro turut prihatin atas kejadian yang menimpa korban. Saat ini, tim penyidik sedang bekerja melakukan serangkaian tindakan penyelidikan untuk mengusut tuntas peristiwa yang terjadi,” kata Budi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (7/10).

Laporan tersebut dibuat BEM UI bersama korban pada Selasa (6/10). Konsultan Hukum BEM UI Adi Luhung menyebut laporan itu telah teregistrasi dengan Nomor LP: LP/B/7493/X/2026/SPKT/Polda Metro Jaya.

Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Minggu (4/10) sekitar pukul 23.50 WIB di Jalan Tebet Barat Dalam IX, Jakarta Selatan. Saat itu Hafidz disebut sedang dalam perjalanan pulang menggunakan sepeda motor setelah menghadiri konsolidasi organisasi.

Menurut keterangan BEM UI, korban diserang oleh orang tidak dikenal. Dalam kejadian tersebut, Hafidz mengalami sejumlah luka, antara lain cedera pada kepala, memar di wajah, luka robek pada bibir, serta lecet di bagian punggung dan kaki.

Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra menjelaskan laporan ditempuh karena organisasi menilai kasus tersebut memiliki sejumlah dugaan tindak pidana yang perlu diusut secara hukum.

“Menimbang urgensi kasus ini, kami dari BEM UI dengan persetujuan korban telah melapor ke pihak kepolisian atas delik pencurian disertai kekerasan di jalan umum, penganiayaan terencana, dan pengancaman,” ujar Fathimah di Polda Metro Jaya, Selasa (6/10).

BEM UI juga menyerahkan sejumlah dokumen pendukung kepada kepolisian. Di antaranya hasil pemeriksaan kesehatan dan forensik dari Rumah Sakit Tebet serta Rumah Sakit Universitas Indonesia. Bukti medis tersebut menjadi bagian dari bahan yang dapat digunakan penyidik untuk mendalami bentuk kekerasan serta dampak yang dialami korban.

Polisi menguji rangkaian peristiwa

Pada tahap penyelidikan, fokus kepolisian bukan sekadar mencari siapa pelaku, tetapi juga memastikan bagaimana peristiwa tersebut sebenarnya terjadi. Keterangan korban, saksi, bukti medis, lokasi kejadian, hingga bukti lain yang ditemukan penyidik perlu disandingkan untuk membentuk rangkaian fakta.

Budi menegaskan polisi akan menangani laporan tersebut secara profesional dan transparan. Penyidik juga masih memburu pihak yang dilaporkan sekaligus mengungkap fakta hukum di balik kejadian.

Dengan demikian, belum ada kesimpulan resmi dari kepolisian mengenai motif, jumlah pelaku, maupun kronologi lengkap penyerangan. Status pihak yang dilaporkan juga belum dapat dipastikan karena proses masih berada pada tahap lidik.

Kondisi tersebut menjadi penting karena laporan memuat lebih dari satu dugaan tindak pidana. Selain pencurian dengan kekerasan, pelapor mencantumkan dugaan penganiayaan dengan rencana serta pengancaman pembunuhan. Masing-masing dugaan tersebut membutuhkan pembuktian mengenai unsur pidananya.

Kemungkinan kejanggalan masih didalami

Dalam proses pengusutan, polisi juga berpeluang menemukan fakta yang berbeda dari dugaan awal pelapor. Hal itu merupakan bagian dari proses penyelidikan. Setiap keterangan akan diuji dengan bukti lain sebelum polisi menentukan arah perkara.

Kejanggalan, jika ditemukan, tidak otomatis berarti laporan korban tidak benar. Sebaliknya, temuan tersebut dapat membantu penyidik memastikan apakah seluruh unsur pidana yang dilaporkan terpenuhi, apakah terdapat perbedaan antara kronologi awal dan bukti di lapangan, atau apakah ada fakta lain yang belum terungkap.

Karena itu, keterangan saksi dan bukti di sekitar lokasi kejadian menjadi penting. Polisi juga mengimbau masyarakat yang mengetahui atau memiliki informasi mengenai peristiwa tersebut agar menyampaikannya kepada petugas.

Tahapan selanjutnya akan sangat bergantung pada hasil pengumpulan bukti dan pemeriksaan saksi. Jika penyidik menemukan bukti yang cukup mengenai adanya tindak pidana dan mengarah kepada pihak tertentu, proses perkara dapat bergerak ke tahap berikutnya.

Untuk saat ini, Polda Metro Jaya belum menyampaikan temuan yang mengarah pada pelaku maupun motif penyerangan. Polisi masih bekerja untuk memastikan fakta peristiwa sebelum mengambil kesimpulan hukum.

Di sisi lain, Hafidz masih menjalani pemulihan setelah mendapatkan perawatan medis. Bagi BEM UI, proses hukum tersebut diharapkan tidak berhenti pada penerimaan laporan, tetapi berlanjut hingga terungkap siapa yang bertanggung jawab atas peristiwa yang dialami korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *