KabarJakarta.com — Kontribusi penerimaan daerah dari transaksi tanah dan bangunan menjadi salah satu bagian penting dalam menopang pembangunan Jakarta. Di balik penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), terdapat peran Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) dan Ikatan Notaris Indonesia (INI) yang membantu memastikan kewajiban masyarakat dalam setiap transaksi peralihan hak maupun pewarisan dapat dipenuhi.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengapresiasi kontribusi tersebut saat menghadiri HUT Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Pengurus Provinsi DKI Jakarta 2026 di Balairung, Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (7/10).
Menurut Pramono, kerja sama antara pemerintah, PPAT, dan notaris memiliki posisi strategis karena BPHTB menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jakarta.
Data Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunjukkan, penerimaan BPHTB pada 2025 mencapai Rp6,01 triliun. Sementara sampai 30 Juni 2026, penerimaan tersebut telah mencapai Rp2,47 triliun.
Angka tersebut menunjukkan bahwa aktivitas transaksi dan peralihan hak atas tanah dan bangunan memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap kapasitas fiskal Jakarta. Meski capaian semester pertama 2026 belum dapat dibandingkan secara langsung dengan realisasi setahun penuh 2025, Pramono optimistis penerimaan tahun ini dapat melampaui capaian tahun sebelumnya.
“Saya meyakini pasti, di tahun 2026 akan lebih besar dari tahun 2025. Itu karena transaksi di triwulan kedua memang biasanya lebih tinggi,” kata Pramono di Jakarta, Rabu (7/10).
Dari transaksi tanah ke pembangunan kota
BPHTB bukan sekadar penerimaan yang berhenti di kas pemerintah daerah. Sebagai bagian dari PAD, penerimaan tersebut kembali digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik.
Pramono menungkapkan pengelolaan penerimaan BPHTB dilakukan secara transparan. Dana tersebut antara lain mendukung pengembangan transportasi Jakarta agar semakin terintegrasi serta penyediaan fasilitas publik yang dapat diakses secara lebih luas oleh masyarakat.
Dengan demikian, setiap transaksi tanah dan bangunan yang menghasilkan BPHTB memiliki hubungan dengan kemampuan pemerintah daerah menyediakan layanan bagi warga. Semakin baik penerimaan daerah dikelola, semakin besar pula ruang fiskal pemerintah untuk membiayai berbagai program prioritas.
Namun, besarnya penerimaan juga harus diikuti dengan tata kelola yang terbuka. Transparansi menjadi penting agar masyarakat mengetahui bahwa kewajiban yang mereka bayarkan melalui BPHTB memiliki manfaat yang kembali kepada publik.
PPAT dan notaris di garis depan
Dalam proses tersebut, PPAT dan notaris berada pada posisi yang tidak kalah penting. Ketua IPPAT Pengurus Wilayah DKI Jakarta, Dewantari Handayani, menjelaskan PPAT selama ini turut membantu menghimpun, memberikan advokasi, mendampingi, serta memastikan masyarakat memenuhi kewajiban BPHTB dalam transaksi peralihan hak dan pewarisan.
Karena itu, menurut Dewantari, peningkatan penerimaan harus berjalan beriringan dengan perbaikan kualitas pelayanan.
“Semoga BPHTB yang masuk sebagai PAD untuk menghadirkan pelayanan yang semakin cepat, transparan, terintegrasi. Dan setiap aturan Perda memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi kami notaris PPAT, juga terutama bagi masyarakat,” ujarnya.
Harapan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan BPHTB bukan hanya mengenai besarnya penerimaan. Ada aspek pelayanan dan kepastian hukum yang ikut menentukan kualitas hubungan antara pemerintah dan masyarakat.
Proses pembayaran dan administrasi yang cepat serta terintegrasi dapat mengurangi kerumitan dalam transaksi. Pada saat yang sama, aturan yang jelas diperlukan agar masyarakat memperoleh perlakuan yang adil dan memiliki kepastian mengenai kewajiban mereka.
Pramono meyakini sinergi antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), IPPAT, serta notaris dapat terus memperkuat penerimaan BPHTB di Jakarta.
Ketua Panitia HUT ke-39 IPPAT, Levi Valerina, menjelaskan peringatan tersebut sekaligus menjadi momentum memperkuat komunikasi antara organisasi profesi PPAT dan notaris dengan Pemprov DKI Jakarta.
Forum dialog bersama Bapenda DKI Jakarta dan Kanwil ATR/BPN DKI Jakarta juga digelar untuk membahas berbagai persoalan pelayanan.
“Kami berharap forum ini tidak berhenti sebagai ruang bertukar informasi, namun menjadi ruang untuk membangun pemahaman, menyampaikan aspirasi, serta menemukan langkah-langkah konstruktif terkait peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.
Pada akhirnya, kontribusi IPPAT dan INI terhadap BPHTB bukan hanya soal membantu meningkatkan PAD. Peran tersebut menjadi bagian dari rantai pelayanan publik: memastikan transaksi berjalan sesuai aturan, kewajiban masyarakat terpenuhi, penerimaan daerah tercatat dengan baik, dan hasilnya kembali digunakan untuk membangun Jakarta.






