KabarJakarta.com – Pemerintah tengah menyiapkan perubahan penyebutan pekerjaan pemulung menjadi pemilah sampah. Perubahan tersebut diharapkan membuat pekerjaan yang selama ini banyak dilakukan di sektor informal itu tercatat secara lebih resmi dalam sistem ketenagakerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerima permintaan dari Kementerian Lingkungan Hidup untuk mengubah istilah pemulung menjadi pemilah sampah.
“Kami di Kementerian Ketenagakerjaan sudah menerima permintaan dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait dengan penamaan yang awalnya mungkin kita kenal ‘pemulung’, minta diganti menjadi ‘pemilah sampah’,” ujar Yassierli di Jakarta Utara, Senin (10/8).
Menurut Yassierli, perubahan istilah tersebut tidak hanya berkaitan dengan penyebutan pekerjaan. Pemerintah akan memasukkannya ke dalam KBJI (Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia). Dengan begitu, pekerjaan pemilah sampah dapat memiliki posisi yang lebih jelas dalam klasifikasi jabatan di Indonesia.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan pengakuan dan perlindungan terhadap pekerja di sektor persampahan. Selama ini, sebagian besar pekerja persampahan masih menjalankan aktivitasnya secara informal.
Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat menjelaskan, pemerintah juga mendorong agar pekerja informal di sektor persampahan secara bertahap dapat masuk ke dalam skema kerja yang lebih formal.
Menurut Jumhur, pemerintah tengah menyiapkan regulasi mengenai kontribusi produsen terhadap pengelolaan sampah, terutama untuk sampah plastik. Dana yang nantinya dikumpulkan dari produsen dapat digunakan untuk mendukung sistem pengelolaan sampah.
Selain membantu pembiayaan pengelolaan sampah, dana tersebut diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik kepada para pekerja yang selama ini beraktivitas di sektor tersebut.
Jumhur menyebut pekerja informal persampahan nantinya dapat memiliki hubungan kerja yang lebih formal melalui Producer Responsibility Organization (PRO). Skema tersebut diharapkan menjadi salah satu jalan untuk memperkuat posisi pekerja persampahan sekaligus meningkatkan perlindungan sosial mereka.
Perlindungan bagi pekerja persampahan dinilai penting karena pekerjaan tersebut memiliki risiko kecelakaan yang cukup tinggi. Mereka bekerja di lingkungan yang penuh dengan berbagai jenis material sampah sehingga membutuhkan jaminan keselamatan dan perlindungan kerja.
Risiko tersebut pernah terlihat dalam peristiwa longsor di TPST Bantargebang pada Maret 2026. Sejumlah pekerja persampahan menjadi korban dalam kejadian tersebut. Sebagian pekerja yang terdampak diketahui telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Pemerintah kemudian mendorong agar cakupan perlindungan diperluas, termasuk bagi ribuan pemulung yang sampai saat ini belum terdaftar dalam program perlindungan ketenagakerjaan.
Perubahan istilah menjadi pemilah sampah diharapkan tidak berhenti pada aspek administratif. Pemerintah perlu memastikan perubahan tersebut diikuti dengan akses terhadap jaminan sosial, keselamatan kerja, dan hubungan kerja yang lebih jelas.
Dengan pengakuan yang lebih formal, pekerja persampahan diharapkan tidak lagi dipandang hanya sebagai bagian dari aktivitas informal, tetapi sebagai kelompok pekerja yang memiliki peran penting dalam mengurangi timbulan sampah dan menjaga keberlanjutan pengelolaan lingkungan.
