Udara Jakarta Makin Sesak, Perda Pengendalian Pencemaran Dibidik pada 2027

Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak. Foto: DPRD DKI Jakarta

KabarJakarta.com — Udara yang setiap hari dihirup warga Jakarta kini mendapat perhatian baru dari legislatif. Di tengah persoalan kualitas udara yang belum kunjung tuntas, DPRD DKI Jakarta memasukkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Pencemaran Udara ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2027.

Raperda tersebut menjadi satu dari 16 rancangan peraturan yang diprioritaskan untuk dibahas pada 2027. Masuknya aturan pengendalian pencemaran udara menunjukkan persoalan lingkungan mulai ditempatkan sebagai salah satu agenda penting dalam pembentukan regulasi di Jakarta.

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Jhony Simanjuntak, mengungkapkan sejumlah rancangan peraturan yang masuk Propemperda adalah yang berkaitan dengan berbagai persoalan yang dinilai penting bagi masyarakat.

“Hal-hal yang memang merupakan beberapa isu penting,” kata Jhony dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (21/8).

Selain pengendalian pencemaran udara, daftar prioritas tersebut mencakup pertanggungjawaban APBD 2026, perubahan APBD 2027, APBD 2028, tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), perparkiran, pengelolaan sampah, susunan perangkat daerah, sumber daya air, transportasi, pemakaman, ketenagakerjaan, peternakan dan kesehatan hewan, pencabutan Perda Keprotokolan, fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum), serta perubahan bentuk hukum pengelolaan air limbah.

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, sebelumnya menjelaskan regulasi yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat menjadi salah satu perhatian dalam penyusunan Propemperda.

Menurut dia, persoalan lingkungan hidup tidak bisa lagi dipandang sebagai isu tambahan. Kualitas udara dan pengelolaan sampah, misalnya, berkaitan langsung dengan kehidupan warga Jakarta setiap hari.

“Contohnya apa? Udara di DKI ini termasuk yang pencemaran udaranya tinggi, apalagi kita buang sampah di Bantar Gebang yang saat ini menjadi polutan nomor 2 gas metana di dunia. Ini yang kami harapkan bisa diselesaikan melalui Perda ke depan,” ujar Abdul Aziz.

Ia menilai penguatan aturan diperlukan agar upaya pemerintah daerah menangani pencemaran udara memiliki dasar hukum yang lebih kuat. Persoalan tersebut juga berkaitan dengan kesehatan masyarakat, termasuk tingginya kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) yang menjadi perhatian.

Sementara itu, Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Rosa Ambarsari, membeberkan pihaknya mengusulkan 2 (dua) raperda untuk masuk dalam pembahasan. Keduanya adalah Raperda Pengganti Perda Nomor 2 tentang Pengendalian Pencemaran Udara serta Raperda tentang Pengendalian Perubahan Iklim dan Nilai Ekonomi Karbon.

Namun, Raperda pengganti Perda Nomor 2 menjadi prioritas Dinas Lingkungan Hidup. Regulasi itu dinilai perlu diperbarui karena aturan yang berlaku telah berusia lebih dari 20 tahun.

Selama lebih dari dua dekade, kondisi Jakarta mengalami banyak perubahan. Tekanan terhadap lingkungan semakin besar, sementara persoalan kualitas udara juga menjadi tantangan yang terus berkembang.

Karena itu, pembaruan aturan diharapkan tidak sekadar mengganti regulasi lama. Raperda baru nantinya menjadi pijakan untuk memperkuat pengendalian pencemaran udara sekaligus menyesuaikan kebijakan dengan kondisi Jakarta saat ini.

Bagi warga, persoalannya sederhana: udara bersih bukan sekadar urusan kebijakan, melainkan kebutuhan sehari-hari. Ketika udara yang dihirup semakin tercemar, dampaknya pun kembali dirasakan masyarakat. Kini, DPRD DKI mencoba menjawab persoalan itu melalui sebuah aturan baru yang ditargetkan dibahas pada 2027.

Exit mobile version