KabarJakarta.com — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan penyesuaian tarif sejumlah layanan kesehatan di rumah sakit umum daerah (RSUD). Kebijakan tersebut dilakukan setelah tarif layanan kesehatan milik daerah tidak mengalami perubahan selama sekitar 14 tahun.
Penyesuaian tarif itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Tarif Retribusi Layanan Kesehatan Milik Daerah. Aturan tersebut telah diteken Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.
Pramono memastikan perubahan tarif tidak akan mengurangi akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan. Warga yang menggunakan BPJS Kesehatan tetap mendapatkan layanan secara gratis di rumah sakit milik Pemprov DKI.
“Yang menggunakan BPJS Kesehatan tetap gratis,” kata Pramono di Taman Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (4/9).
Menurut dia, layanan gratis tersebut berlaku di seluruh fasilitas kesehatan milik Pemprov DKI yang melayani peserta BPJS Kesehatan. Fasilitas itu mencakup 31 rumah sakit serta puskesmas dan puskesmas pembantu.
“Prinsipnya yang pertama, siapa pun yang menggunakan BPJS Kesehatan itu gratis. Itu akan dilayani di semua rumah sakit yang dimiliki Pemda DKI, ada 31, termasuk Puskesmas, pembantu Puskesmas, semuanya gratis,” ujarnya.
Dengan demikian, penyesuaian tarif terutama ditujukan kepada masyarakat yang menggunakan layanan kesehatan secara mandiri atau tidak memanfaatkan BPJS Kesehatan.
Tarif disesuaikan setelah 14 Tahun
Pramono mengungkapkan, penyesuaian dilakukan karena tarif layanan kesehatan Pemprov DKI selama ini relatif rendah dibandingkan biaya yang harus dikeluarkan rumah sakit. Di sisi lain, biaya operasional terus mengalami kenaikan.
Sejumlah kebutuhan rumah sakit yang mengalami peningkatan biaya antara lain obat-obatan, alat kesehatan, listrik, air, makanan pasien, linen, hingga berbagai kebutuhan penunjang pelayanan.
Pemprov DKI juga telah membandingkan tarif dengan rumah sakit lain yang memiliki karakteristik dan layanan setara. Langkah tersebut dilakukan agar tarif baru tetap berada pada tingkat yang wajar dan tidak berlebihan.
“Sehingga, ini yang kemudian harus ada penyesuaian, dan ketika diajukan penyesuaian tidak memberatkan. Ini bagi warga yang mampu,” kata Pramono.
Selain layanan reguler, beberapa RSUD milik Pemprov DKI kini juga menyediakan layanan dengan fasilitas VIP. Keberadaan layanan tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam penataan tarif kesehatan.
Subsidi Lebih Tepat Sasaran
Pramono menegaskan, kebijakan tersebut bukan semata-mata untuk meningkatkan penerimaan rumah sakit. Penyesuaian tarif juga diarahkan agar subsidi pemerintah diberikan kepada masyarakat yang memang membutuhkan.
Menurutnya, mempertahankan tarif lama bagi seluruh pengguna layanan justru berpotensi membuat pemerintah memberikan subsidi kepada masyarakat yang sebenarnya mampu membayar biaya layanan kesehatan.
“Tentunya kalau kita tidak sesuaikan tarifnya, maka kita akan mensubsidi bagi orang yang mampu, orang yang mempunyai kemampuan untuk datang ke rumah sakit itu,” tandasnya.
Pemprov DKI pun memastikan masyarakat kurang mampu tidak perlu khawatir dengan kebijakan tersebut. Peserta BPJS Kesehatan tetap dapat memperoleh pelayanan sesuai ketentuan tanpa dikenakan biaya di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah.
Kebijakan ini sekaligus menjadi upaya Pemprov DKI menyesuaikan biaya pelayanan dengan kondisi operasional rumah sakit, tanpa menghilangkan perlindungan kesehatan bagi warga yang membutuhkan.
