KabarJakart.com – Sebanyak 21 warga negara asing (WNA) yang tinggal di PIK2, Kabupaten Tangerang, diambil tindakan oleh petugas gabungan dari Imigrasi, TNI/Polri, dan BNN. Berdasarkan laporan warga, para WNA tersebut sering membuat keributan dan melanggar aturan keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Uray Avian, menyampaikan bahwa operasi ini dilakukan setelah banyaknya aduan dari masyarakat. Penghuni apartemen mewah di kawasan PIK2 merasa resah dengan kehadiran warga asing yang sering membuat onar.
“Berdasarkan laporan masyarakat, banyak warga asing yang meresahkan dan kerap membuat keributan di PIK2. Maka, kami ambil tindakan dengan melakukan operasi gabungan,” ujar Uray Avian, Kamis 1 Agustus 2024.
Uray menjelaskan bahwa 21 WNA asal Nigeria dan Ghana langsung diambil tindakan. Dari hasil pengecekan dokumen keimigrasian, ditemukan 10 di antaranya bermasalah dan melanggar aturan keimigrasian.
“Dari 10 WNA tersebut, tujuh di antaranya menyalahgunakan izin tinggal. Sementara tiga lainnya tidak dapat menunjukkan bukti dokumen perjalanan atau izin tinggal mereka,” tambahnya.
Tujuh WNA diduga melanggar Pasal 78 ayat (3) UU No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, sedangkan tiga lainnya tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa, dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan denda maksimal Rp500 juta.
Ke-10 WNA dari Ghana dan Nigeria tersebut kemudian dibawa ke kantor Imigrasi Tangerang untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. “Terhadap mereka nantinya bisa dilakukan pemulangan (deportasi) dan pencekalan,” jelas Uray. (*)