KabarJakarta.com – Seorang ahli waris bersama kuasa hukumnya, Azis Pangeran, mengadukan persoalan aset peninggalan mantan pejabat negara kepada Komisi III DPR RI. Pengaduan itu dilakukan sebagai bentuk aspirasi agar kasus tersebut menjadi perhatian dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Azis Pangeran mengatakan, kliennya bermaksud menyerahkan sebagian aset peninggalan orang tuanya, almarhum SJ, kepada negara. Namun, keinginan tersebut terkendala belum adanya mekanisme hukum yang jelas, terutama karena aset tersebut masih menjadi objek sengketa.
“Kedatangan kami ke DPR RI untuk menyampaikan aspirasi. Mudah-mudahan dapat menjadi perhatian pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI yang saat ini sedang membahas RUU Perampasan Aset,” kata Azis, Senin (27/7/2026).
Menurut Azis, perkara yang dihadapi kliennya memiliki karakteristik berbeda dengan pembahasan yang selama ini berkembang mengenai perampasan aset hasil tindak pidana pejabat yang masih aktif.
“Kasus klien kami berkaitan dengan aset mantan pejabat negara yang nilainya dinilai tidak wajar. Kami memandang persoalan ini dapat menjadi salah satu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam pembahasan RUU tersebut. Selama ini yang dibahas umumnya aset pejabat aktif yang terkait perkara pidana. Lalu bagaimana dengan aset mantan pejabat yang telah meninggal dunia namun kemudian menimbulkan persoalan hukum?” ujarnya.
Azis menjelaskan, ahli waris pada prinsipnya bersedia menyerahkan sebagian aset tersebut kepada negara. Namun, mereka memerlukan kepastian mengenai mekanisme hukum yang harus ditempuh.
“Kalau melalui Balai Harta Peninggalan tentu prosesnya membutuhkan waktu. Sementara kami menduga ada pihak-pihak yang mengklaim dan menguasai objek peninggalan dengan cara-cara yang melawan hukum. Karena itu kami merasa perlu menyampaikan persoalan ini kepada DPR RI sebagai wakil rakyat,” katanya.
Salah seorang ahli waris yang enggan disebutkan identitasnya mengatakan, pihak keluarga menginginkan kepastian hukum agar warisan yang diterima tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Kami ingin menggunakan warisan ini dengan tenang dan berharap keberkahannya. Nilainya cukup besar sehingga kami memohon arahan mengenai bagaimana kedudukan hukum aset peninggalan mantan pejabat dari lingkungan kejaksaan dan kehakiman,” tuturnya.
Azis berharap Komisi III DPR RI dapat memberikan perhatian terhadap perkara tersebut karena dinilai berpotensi menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan regulasi mengenai aset pejabat negara.
Ia juga mempertanyakan apakah aset milik mantan pejabat yang telah meninggal dunia masih dapat disita demi kepentingan penegakan hukum apabila ditemukan dugaan pelanggaran.
“Apakah harta mantan pejabat yang sudah meninggal dapat disita untuk kepentingan penegakan hukum, terlebih jika terdapat dugaan pihak-pihak tertentu memanfaatkan jabatan atau kewenangannya untuk menguasai aset tersebut?” ujar Azis.
Menurutnya, apabila penyitaan aset dimungkinkan berdasarkan ketentuan hukum, maka penanganannya tidak hanya berkaitan dengan tindak pidana umum, tetapi juga berpotensi menyentuh aspek Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap pihak yang diduga menguasai aset tanpa hak.
“Jika memang memenuhi unsur hukum, selain ketentuan pidana umum, perkara ini juga dapat berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang terhadap pihak yang menguasai aset tanpa hak,” pungkasnya. (*)






