News  

Alasan Jaksa Ingin Pindahkan Dito Mahendra Lapas “Teroris”

Terdakwa kasus senjata api ilegal, Dito Mahendra, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

KabarJakarta.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo, buka suara soal rencana jaksa memindahkan penahanan terdakwa kasus senjata api (senpi) ilegal Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur. Haryoko mengatakan hal itu berkaitan dengan kapasitas rutan.

“Pertimbangannya terkait dengan kapasitas rutan yang di 7A Rutan Cabang Kejaksaan Agung (Kejagung),” kata Haryoko di Kantor Kejari Jaksel, Jumat, 15 Maret 2024.

Dito Mahendra saat ini ditahan di rumah tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Heryako mengatakan pemindahan tahanan dari satu ke rutan lainnya merupakan hal yang lumrah.

“Itu strategi penegakan hukum kita. Hal itu biasa tahanan kita pindahkan,” ucap Haryoko.

Dia menegaskan, saat ini Dito masih menjalani penahanan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Kejari Jaksel masih menunggu putusan hakim dalam memindahkan penahanan Dito ke Lapas Gunung Sindur.

“Sampai saat ini sebelum ada penetapan, terdakwa Dito masih di Rutan Salemba. Kecuali kalau udah ada penetapan ya kita laksanakan penetapannya,” ujarnya.

Sebagai informasi, sidang kasus senpi ilegal dengan terdakwa Dito Mahendra akan kembali digelar Selasa, 19 Maret pekan depan.

Dalam perkara ini, mantan kekasih Nindy Ayunda ini didakwa kepemilikan 9 senpi ilegal.

Kasus ini bermula ketika penyidik KPK menggeledah rumahnya Dito Mahendra yang juga dijadikan kantor PT Garuda Yaksa Perkasa, di Jalan Erlangga V, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 13 Maret 2023.

KPK menggeledah rumah Dito terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Dari total 15 senpi yang ditemukan, hanya 6 senjata yang memiliki surat izin. Jaksa mengatakan 9 senjata yang terdiri atas 6 senjata api, 1 senapan angin, dan 2 airsoft gun tidak dilengkapi dokumen surat izin.

Selain itu, penyidik KPK juga menemukan 2.157 butir peluru. Jaksa mengatakan 9 senpi ilegal dan 2.157 butir peluru itu masih aktif dan dapat berfungsi.

Dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur

Sebelumnyq, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan permohonan agar penahanan Dito Mahendra dipindahkan dari Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung ke Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

JPU Pompy Polansky Alanda cs mengusulkan pemindahan lokasi penahanan terhadap Dito Mahendra pada sidang dua pekan lalu.

Menanggapi itu, pengacara Dito Mahendra, Pahrur Dalimunthe menyatakan heran dengan JPU yang mengajukan dipindahkannya Dito ke Lapas Gunung Sindur.

“Kami sudah menyampaikan keberatan terhadap keinginan JPU itu,” tegas Pahrur, Minggu, 10 Maret 2024.

Padahal, kata dia, kewenangan penahanan terhadap Dito Mahendra, saat ini di bawah Keputusan majelis hakim.

“Di mana-mana, kan, penahanan itu dekat dengan tempat sidang. Jadi, kami keberatan,” tukasnya.

Dia menilai, permohonan jaksa memindahkan penahanan Dito seolah-olah ingin menghukum sebelum dihukum oleh majelis hakim.

“Ini, kan, belum putusan. Apalagi Lapas Gunung Sindur itu terkenal sebagai lapas teroris. Dia (Dito Mahendra), kan, bukan teroris,” ucap Pahrur. (*)