KabarJakarta.com — Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Metro Jaya menahan seorang pria berinisial H (48). Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya di wilayah Pulogadung, Jakarta Timur.
Dirres PPA dan PPO Polda Metro Jaya Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo menjelaskan perkara tersebut menjadi perhatian karena dugaan kekerasan terjadi di dalam lingkungan keluarga. Terlebih, tersangka merupakan orang yang seharusnya memberikan perlindungan kepada korban.
“Perkara ini jadi perhatian kami karena dugaan kekerasan terjadi di lingkungan keluarga dan melibatkan orang yang seharusnya memberikan perlindungan,” kata Rita di Jakarta, Selasa (11/7).
Menurut Rita, kasus tersebut mulai diproses setelah polisi menerima laporan pada 11 Februari 2025. Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan kekerasan seksual terhadap korban diduga terjadi berulang kali sejak 2020 hingga September 2024.
“Saat kejadian berlangsung, korban masih berusia di bawah umur,” ujarnya.
Kasus itu terungkap setelah korban berani menceritakan pengalaman yang dialaminya kepada guru Bimbingan Konseling (BK) dan wali kelas di sekolah. Pengungkapan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh pihak sekolah bersama keluarga.
“Merespons aduan tersebut, pihak sekolah bersama keluarga mendampingi korban untuk mendapatkan layanan perlindungan perempuan dan anak, serta menempatkan korban di fasilitas rumah aman,” ujar Rita.
Dalam penyidikan, polisi menggunakan pendekatan Scientific Crime Investigation atau penyidikan berbasis ilmiah. Pendekatan tersebut dilakukan dengan menggabungkan berbagai informasi dan alat bukti untuk memastikan konstruksi perkara tidak hanya berdasarkan satu sumber.
Penyidik memeriksa keterangan korban, pelapor dan saksi, melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP), serta mengumpulkan bukti medis dan hasil pemeriksaan psikologis.
“Keterangan korban tidak dilihat berdiri sendiri, tetapi dikorelasikan dengan keterangan saksi, visum (Visum et Repertum), keterangan ahli dan pemeriksaan psikologis. Seluruhnya dianalisis untuk membangun konstruksi perkara yang lebih objektif,” papar Rita.
Setelah memperoleh kecukupan alat bukti, penyidik menetapkan H sebagai tersangka pada 15 Juli 2026. Sehari kemudian, tersangka ditangkap dan mulai menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Masa penahanan tersangka kemudian diperpanjang berdasarkan keputusan Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta. Polisi juga telah melimpahkan berkas perkara tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penyidik masih berkoordinasi dengan jaksa untuk melengkapi berkas perkara. Salah satu langkah yang akan dilakukan adalah menjadwalkan pemeriksaan psikologis terhadap tersangka.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengingatkan agar identitas korban tetap dirahasiakan. Ia menegaskan bahwa penanganan perkara yang melibatkan anak harus memperhatikan kondisi psikologis korban.
Budi juga meminta keluarga, sekolah, dan masyarakat lebih peka terhadap perubahan perilaku anak. Menurut dia, anak perlu memiliki ruang aman untuk menyampaikan pengalaman tanpa takut disalahkan.
“Ketika anak menyampaikan sesuatu, dengarkan tanpa menghakimi. Berikan perlindungan dan segera cari bantuan,” tegas Budi.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat yang mengetahui atau mencurigai adanya dugaan kekerasan seksual terhadap anak agar segera melapor kepada kepolisian terdekat atau melalui layanan panggilan darurat 110. Perlindungan terhadap korban dan kerahasiaan identitas anak menjadi bagian penting dalam proses penanganan perkara.
