Baznas Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2025, Sesuaikan dengan Dinamika Harga Beras

Ilustrasi penyaluran zakat.

KabarJakarta.com — Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2025 bagi umat Muslim di wilayah Jabodetabek sebesar Rp47.000 per jiwa atau setara dengan 2,5 kilogram beras premium. Selain itu, Baznas juga menetapkan nilai fidyah sebesar Rp60.000 per jiwa per hari.

Ketua Baznas RI, Noor Achmad, menyampaikan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui kajian mendalam dan mempertimbangkan dinamika harga beras yang terus mengalami perubahan. “Baznas RI memutuskan untuk menyesuaikan besaran zakat fitrah menjadi Rp47.000 per jiwa serta fidyah Rp60.000 per hari guna memastikan pemenuhan kewajiban zakat sesuai ketentuan syariat Islam,” ujar Noor dalam keterangan resminya, Jumat (7/3).

Ia menambahkan bahwa bagi masyarakat yang mengonsumsi beras dengan harga di atas atau di bawah standar yang ditetapkan, serta bagi mereka yang berada di luar wilayah Jabodetabek, dapat menyesuaikan besaran zakat fitrah sesuai dengan kondisi di daerah masing-masing.

Zakat fitrah diwajibkan untuk ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Baznas menegaskan bahwa penyaluran kepada mustahik harus dilakukan sebelum khatib naik mimbar dalam pelaksanaan salat Id.

“Baznas akan menyalurkan zakat fitrah berdasarkan prinsip 3A, yakni Aman Syari, Aman Regulasi, dan Aman Konstitusi, dengan memastikan distribusi kepada delapan golongan yang berhak menerima sebagaimana diatur dalam syariat Islam,” jelas Noor.

Seiring dengan pemberlakuan keputusan ini, Keputusan Ketua Baznas Nomor 10 Tahun 2024 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah di wilayah Jabodetabek dinyatakan tidak berlaku. Baznas mengajak umat Muslim untuk menunaikan zakat fitrah tepat waktu guna memastikan hak para mustahik terpenuhi sesuai dengan ajaran Islam.