News  

Diduga Jual Daging Anjing, Warung Lapo di Cengkareng Diuji Laboratorium

Pemkot Jakarta Barat menguji sampel daging dari warung lapo di Cengkareng yang diduga menjual daging anjing. Hasil laboratorium menjadi dasar penindakan. (Foto: iStockphoto/Ilustrasi)

KabarJakarta.com – Pemerintah Kota Jakarta Barat menindaklanjuti dugaan penjualan daging anjing di sejumlah warung lapo di kawasan Cengkareng.

Petugas gabungan melakukan pemeriksaan dan pengambilan sampel makanan dari rumah makan yang terindikasi menjual daging hewan penular rabies (HPR).

Kepala Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Barat Bety Rohmawati mengatakan pihaknya lebih dahulu melakukan pendataan melalui kuesioner kepada empat rumah makan.

Dari hasil pendataan, tiga rumah makan mengaku tidak menjual menu berbahan daging anjing. Sedangkan satu rumah makan mengakui telah menjual menu tersebut dalam beberapa bulan terakhir.

“Dari empat rumah makan yang diperiksa, tiga mengaku tidak menjual daging anjing. Satu rumah makan mengakui sudah menjualnya selama tiga bulan,” kata Bety, Kamis, 18 Juni 2026.

Petugas kemudian mengambil sampel daging seberat 250 gram dari rumah makan yang berada di Cengkareng Timur.

Sampel tersebut dibawa ke laboratorium Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Peternakan Dinas KPKP DKI Jakarta untuk dilakukan pengujian.

“Lalu sampel dibawa ke laboratorium untuk diuji kandungannya,” ujar Bety.

Menurutnya, tindakan lanjutan akan dilakukan apabila hasil uji laboratorium membuktikan daging tersebut berasal dari anjing.

Jika terbukti melanggar aturan, Satpol PP akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Bety menjelaskan, langkah pengawasan ini merupakan implementasi Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 36 Tahun 2025. Aturan tersebut melarang perdagangan, penjagalan, dan konsumsi hewan penular rabies untuk tujuan pangan.

Melalui regulasi itu, Pemprov DKI Jakarta berupaya melindungi masyarakat dari risiko penularan rabies serta menjamin keamanan pangan.

Hewan yang masuk kategori larangan meliputi anjing, kucing, kera, kelelawar, musang, dan sejumlah hewan sejenis lainnya.

Pergub tersebut juga melarang penjualan hewan hidup maupun produk olahan yang berasal dari hewan penular rabies.

Selain itu, aktivitas penyembelihan hewan kategori HPR untuk konsumsi turut dilarang.

Pelanggar dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penyitaan produk, penutupan tempat usaha, hingga pencabutan izin usaha.

Regulasi tersebut juga mengatur kewajiban pemilik hewan peliharaan, termasuk pendaftaran hewan, vaksinasi rutin, pemasangan microchip, serta pelaporan kasus gigitan hewan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *