KabarJakarta.com — Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR RI menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/2024 Masehi sebesar Rp93.410.286. juta.
Dari jumlah tersebut, biaya perjalanan ibadah haji yang dibebankan kepada calon anggota jemaah sebesar Rp56.046.172 juta (60%), sementara sisanya akan dibayarkan dengan menggunakan nilai manfaat pengelolaan dana haji sebesar Rp37.364.114 (40 persen).
"BPIH tahun 1445 H/ 2024 M sebesar Rp93.410.286. Biaya ini terdiri dari Bipih rata-rata per jemaah sebesar Rp56.046.172 atau 60%, dan penggunaan nilai manfaat per jemaah sebesar Rp37.364.114 atau 40%," kata Menag Yaqut, di Jakarta, Senin (27/11).
Jumlah tersebut diketahui mengalami kenaikan dari BPIH sebelumnya pada tahun 2023 yakni sebesar Rp90.050.637,26. Kenaikan juga terjadi pada persentase antara biaya yang dibayar oleh jamaah atau Bipih yang sebelumnya sebesar 55,3 persen atau sebesar Rp49.812.700,26.
Sementara terjadi penurunan persentasi dari nilai manfaat yakni menjadi 44,7 persen atau rata-rata Rp40.237.937. Dari jumlah ini berarti juga terjadi kenaikan BPIH di tahun 2024 sebesar Rp 3 Juta.
Untuk diketahui, sebelumnya, Kementerian Agama mengusulkan BPIH tahun 1445 H/2024 Masehi sebesar Rp105 juta.
Namun, Panitia Kera (Panja) Komisi VIII DPR RI mendesak pemerintah menurunkan biaya haji hingga akhirnya disepakati angka Rp93,4 juta.
Hasil Raker akan menjadi dasar bagi Presiden RI untuk menetapkan BPIH. Hal ini sebagaimana termaktub dalam Pasal 48 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, bahwa besaran BPIH ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri Agama setelah mendapat persetujuan DPR RI.