KabarJakarta.com — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta masyarakat yang hendak merantau ke Ibu Kota pasca-Lebaran 2025 agar mempersiapkan diri secara matang, terutama terkait jaminan tempat tinggal dan pekerjaan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaludin, menegaskan bahwa Jakarta tidak menutup pintu bagi pendatang, namun pelayanan penduduk harus tetap adil dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Pemprov DKI tidak melarang siapa pun datang ke Jakarta. Namun, kami mengimbau agar para calon pendatang memiliki jaminan tempat tinggal, jaminan pekerjaan, dan keterampilan tetap,” ujar Budi di Jakarta, Rabu (2/4).
Sebagai bagian dari upaya penataan kota, Pemprov DKI juga tengah menyiapkan regulasi baru. Salah satu kebijakan ke depan mensyaratkan masa tinggal minimal 10 tahun yang teregistrasi resmi sebelum warga bisa didaftarkan sebagai calon penerima bantuan sosial.
“Langkah ini diambil demi menjaga kualitas hidup warga Jakarta agar kota ini tetap aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh penduduknya,” ucap Budi.
Ia menambahkan, keberadaan pendatang yang memiliki keterampilan mumpuni justru menjadi nilai tambah bagi pembangunan kota. “Kontribusi mereka sangat dibutuhkan dalam mewujudkan Jakarta sebagai kota global serta menyongsong visi Indonesia Emas 2045,” kata dia.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo bersama Wakil Gubernur Rano Karno menyatakan Jakarta tetap terbuka bagi pendatang pasca-Idulfitri. Keduanya menegaskan, tidak akan dilakukan operasi yustisia untuk merazia dokumen kependudukan para perantau.
Namun, Pramono mengingatkan pentingnya kepemilikan KTP bagi para pendatang. Identitas resmi menjadi syarat mutlak untuk mengakses peluang kerja serta mengikuti pelatihan keterampilan yang disediakan pemerintah.
“Kalau mau cari kerja di Jakarta, silakan. Tapi harus punya identitas yang sah. Tanpa KTP, jangan harap bisa ikut pelatihan apalagi melamar kerja,” tegas Pramono.
Dukcapil akan melakukan verifikasi administratif terhadap para pendatang untuk memastikan kelengkapan identitas mereka. Pendekatan ini dilakukan agar pertumbuhan kota tetap sejalan dengan kualitas pelayanan publik.