KabarJakarta.com – Ketua Umum Dewan Adat Badan Musyawarah Masyarakat (Bamus) Betawi Muhammad Rifky alias Eki Pitung mengimbau masyarakat Pati, Jawa Tengah, tidak terprovokasi untuk mengerahkan massa dalam jumlah besar ke Jakarta. Imbauan itu disampaikan menjelang rencana aksi unjuk rasa yang dijadwalkan berlangsung di depan Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026.
Eki meminta masyarakat yang hendak menyampaikan aspirasi terkait pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tetap menjaga ketertiban. Menurut dia, penyampaian pendapat merupakan hak masyarakat, tetapi pelaksanaannya harus dilakukan dengan cara yang tidak mengganggu keamanan dan kerukunan di Jakarta.
“Kami dengan senang hati akan menerima siapa pun yang datang ke tanah Betawi jika tujuannya baik. Namun, kalau datang untuk unjuk kekuatan dengan membawa massa berbus-bus, kami imbau agar menahan diri. Cukup perwakilan saja yang menyampaikan aspirasi ke DPR,” kata Eki di Jakarta, Kamis (20/8).
Pernyataan tersebut muncul setelah beredar selebaran dan informasi di media sosial mengenai ajakan aksi dari kelompok masyarakat Pati. Mereka disebut mendorong pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan aturan yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi, termasuk RUU Perampasan Aset.
Informasi serupa sebelumnya diunggah akun Instagram @patinewscom. Dalam unggahan tersebut disebutkan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) berencana berangkat dari Pati menuju Jakarta pada 20 Agustus 2026 untuk mempersiapkan aksi yang akan digelar pada 27 Agustus.
Eki menjelaskan Bamus Betawi pada prinsipnya mendukung pemberantasan korupsi. Namun, dia mengingatkan bahwa pembentukan undang-undang memiliki tahapan dan mekanisme yang harus dijalankan.
“Pembentukan aturan itu ada mekanismenya, dan DPR memiliki banyak prioritas perundang-undangan. Dulu kami memperjuangkan Perda Pelestarian Budaya Betawi juga menunggu cukup lama, dan itu dilakukan tanpa harus mengerahkan massa atau dorong sana-dorong sini,” ujarnya.
Menurut Eki, proses pembentukan Perda Pelestarian Budaya Betawi menjadi salah satu contoh bahwa perjuangan menyusun regulasi membutuhkan waktu. Peraturan tersebut melalui pembahasan panjang sebelum akhirnya disahkan pada 2015.
Ia juga mengingatkan risiko yang dapat muncul apabila demonstrasi dalam jumlah besar tidak terkendali. Kericuhan, kata dia, bukan hanya dapat mengganggu aktivitas masyarakat di Jakarta, tetapi juga berpotensi menimbulkan korban dan kerugian bagi peserta aksi maupun warga lainnya.
Karena itu, Eki meminta masyarakat Pati dan seluruh pihak yang hendak menyampaikan aspirasi mengutamakan dialog serta mengikuti aturan yang berlaku.
Ia menegaskan masyarakat Betawi terbuka terhadap siapa pun yang datang ke Jakarta untuk bekerja, belajar, beraktivitas, maupun menyampaikan pendapat. Namun, keterbukaan tersebut harus disertai sikap saling menghormati.
“Mari kita menjaga persaudaraan dan kondusivitas Jakarta bersama-sama. Sampaikan aspirasi melalui jalur yang baik dan sesuai dengan mekanisme yang ada,” pungkas Eki.






