KabarJakarta.com — KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin menandatangani kontrak jam’iyah setelah terpilih sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2026-2031.
Penandatanganan kontrak tersebut dilakukan seusai Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang, Jawa Timur, Senin (31/8) pagi. Di hadapan peserta muktamar, Gus Kikin juga membacakan sejumlah poin yang menjadi persyaratan sekaligus komitmennya sebagai Ketua Umum PBNU.
Kontrak jam’iyah tersebut mengatur sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi Ketua Umum PBNU, mulai dari pengalaman berorganisasi, kaderisasi, hingga komitmen menjalankan keputusan organisasi.
Dalam pembacaan kontrak, Gus Kikin menyatakan dirinya pernah menjadi bagian dari struktur kepengurusan NU. Pengalaman tersebut menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi calon Ketua Umum PBNU.
“Dengan ini saya menyatakan dengan sebenarnya bahwa saya yang pertama, pernah menjadi fungsionaris PB Nahdlatul Ulama harian Syuriyah atau Tanfidziyah atau Pengurus Harian Lembaga PBNU atau Pengurus Wilayah Harian Syuriyah atau Tanfidziyah atau kepengurusan atau Pengurus Harian Badan Otonom tingkat pusat, sekurang-kurangnya satu masa khidmah kepengurusan dan dibuktikan dengan surat keputusan,” kata Gus Kikin dikutip dari serambi muslim, Senin (31/8).
Persyaratan kedua berkaitan dengan kaderisasi. Gus Kikin menyatakan telah mengikuti dan lulus kaderisasi PMKNU. Kelulusan itu dibuktikan dengan syahadah atau surat keterangan dari Badan Kaderisasi Nahdlatul Ulama.
Selain itu, Gus Kikin menyatakan tidak sedang menduduki jabatan politik sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga NU Pasal 52 ayat 5.
Ia juga menegaskan tidak menjadi pengurus partai politik maupun organisasi yang berafiliasi dengan partai politik dalam satu tahun terakhir.
“Yang keempat, tidak menjabat sebagai pengurus partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik dalam waktu 1 tahun terakhir,” ujarnya.
Ketentuan lainnya menyangkut riwayat sanksi organisasi. Gus Kikin menyatakan tidak pernah menerima sanksi jam’iyah berupa pembekuan kepengurusan yang dipimpinnya.
Siap jalankan keputusan muktamar
Setelah menyatakan memenuhi persyaratan, Gus Kikin menegaskan kesediaannya menjalankan tugas sebagai Ketua Umum PBNU dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab.
Ia berkomitmen menjaga amanat serta ketentuan jam’iyah, mempertahankan keutuhan organisasi, dan menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku di lingkungan NU. Ketua Umum PBNU juga berkewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara tertulis dalam forum permusyawaratan organisasi.
“Yang ketujuh, bersedia dan akan menjalankan semua hasil keputusan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama, kebijakan dan keputusan organisasi dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab,” kata Gus Kikin.
Ia juga menyatakan kesediaannya mematuhi kebijakan dan keputusan Rais Aam serta Pengurus Besar Syuriah sebagai pimpinan tertinggi NU.
“Yang ke-8, bersedia mematuhi kebijakan dan atau keputusan Rais Aam dan Pengurus Besar Syuriah sebagai pimpinan tertinggi Nahdlatul Ulama,” lanjutnya.
Kontrak tersebut sekaligus menegaskan adanya konsekuensi apabila Gus Kikin tidak menjalankan komitmen yang telah disepakati.
“Apabila melanggar hal-hal yang saya nyatakan dalam kontrak jam’iyyah ini, saya bersedia dikenakan sanksi sesuai Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama, peraturan perkumpulan Nahdlatul Ulama, dan peraturan pengurus besar Nahdlatul Ulama,” tutur Gus Kikin.
Penandatanganan kontrak jam’iyah menjadi bagian penting dari proses setelah Gus Kikin dipercaya memimpin PBNU untuk periode 2026-2031. Dokumen tersebut menegaskan tanggung jawab Ketua Umum dalam menjalankan hasil Muktamar Ke-35 serta menjaga arah dan keutuhan organisasi.
