KabarJakarta.com — Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara memperkuat upaya pencegahan tawuran yang masih terjadi di sejumlah wilayah. Aksi kekerasan antarkelompok tersebut dinilai tidak hanya mengganggu keamanan dan ketertiban, tetapi juga telah menimbulkan korban luka hingga meninggal dunia.
Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Utara Iyan Sopian Hadi menjelaskan pencegahan tawuran membutuhkan keterlibatan semua pihak. Menurutnya, pemerintah tidak bisa bekerja sendiri untuk mengatasi persoalan yang kerap melibatkan pelajar maupun kelompok pemuda tersebut.
“Pencegahan tawuran tidak bisadilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan komitmen dan keterlibatan seluruh unsur, baik pemerintah, aparat keamanan, tokoh masyarakat, hingga warga,” kata Iyan Sopian Hadi di Jakarta, Minggu (9/8).
Sebagai langkah konkret, Pemerintah Kota Jakarta Utara akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Terpadu. Tim tersebut nantinya bertugas mengoordinasikan berbagai upaya, mulai dari deteksi dini, pencegahan, penanganan, hingga pembinaan terhadap pelaku tawuran.
Iyan menyebut pembentukan satgas diperlukan agar penanganan tawuran tidak hanya dilakukan setelah terjadi bentrokan. Upaya pencegahan harus dilakukan sejak muncul tanda-tanda adanya potensi konflik.
Ia mengaku sejumlah kejadian tawuran yang terjadi sebelumnya sangat memprihatinkan, terlebih ketika aksi tersebut sampai menyebabkan korban jiwa. “Beberapa kejadian sangat mengiris hati dan memprihatinkan. Kami berharap ini jadi yang terakhir di Jakarta Utara,” ujarnya.
Menurut Iyan, keberhasilan program tersebut sangat bergantung pada kesamaan komitmen seluruh pihak. Karena itu, rencana pencegahan akan dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat kota hingga lingkungan masyarakat.
Pelaksanaan program akan melibatkan pemerintah kota, kecamatan, kelurahan, hingga pengurus RT dan RW. Setiap wilayah akan dipetakan berdasarkan tingkat kerawanan untuk mengetahui lokasi yang membutuhkan perhatian lebih.
Pemetaan tersebut menjadi dasar dari pembuatan langkah antisipasi yang lebih cepat dan tepat. Pemerintah juga dapat menentukan bentuk penanganan berdasarkan kondisi masing-masing wilayah.
“Rencana aksi ini akan dilaksanakan bersama-sama sampai ke tingkat paling bawah, untuk memetakan potensi kerawanan tawuran hingga konflik sosial lainnya,” terang Iyan.
Penguatan pencegahan tawuran sebelumnya dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Forkopimko Plus Jakarta Utara pada Kamis (6/8). Pertemuan itu menjadi forum untuk menyusun rencana aksi terpadu sekaligus memperkuat kerja sama antarinstansi.
Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Utara AKBP Rohman Yonky Dilatha dalam forum tersebut memaparkan konsep Satgas Anti Tawuran. Satgas akan diperkuat dengan 5 (lima) unsur, yaitu Satgas Deteksi, Satgas Preemtif, Satgas Preventif, Satgas Penegakan Hukum (Gakkum), dan Satgas Bantuan.
Masing-masing unsur memiliki tugas berbeda tetapi saling berkaitan. Satgas Deteksi bertugas mengidentifikasi potensi kerawanan. Sementara itu, unsur preemtif diarahkan untuk melakukan edukasi, terutama kepada pelajar dan pemuda.
Selanjutnya, Satgas Preventif akan memperkuat patroli dan penjagaan di wilayah yang dianggap rawan. Jika terjadi pelanggaran hukum, unsur penegakan hukum akan menangani pelaku sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun Satgas Bantuan akan memberikan dukungan, termasuk layanan kesehatan dan trauma healing bagi korban maupun pelaku yang masih di bawah umur.
Rohman menegaskan seluruh unsur harus bergerak cepat ketika mendapatkan informasi mengenai rencana tawuran. Langkah tersebut penting agar bentrokan dapat dicegah sebelum menimbulkan jatuhnya korban.
“Jika ada informasi rencana tawuran, seluruh elemen harus segera merespons. Kami melibatkan semua pihak dalam penjagaan secara preventif,” kata Rohman.
Dengan pembentukan Satgas Terpadu dan pemetaan wilayah rawan, Pemerintah Kota Jakarta Utara berharap pencegahan tawuran dapat dilakukan secara lebih terarah. Keterlibatan warga juga menjadi bagian penting agar informasi mengenai potensi konflik dapat diketahui sejak dini.
Upaya tersebut nantinya tidak berhenti hanya di penindakan setelah tawuran terjadi, tetapi juga menyentuh akar persoalan melalui edukasi, pembinaan, pengawasan, dan pendekatan kepada kelompok yang berpotensi terlibat.
