Kalijodo Kembali Disorot: Ada Pungli dan Botol Miras, Pemprov DKI Turun Tangan

Dokumentasi - Pekerja menyelesaikan pemasangan ikon nama Kalijodo di kawasan RPTRA dan RTH Kalijodo, Jakarta, Sabtu (24/4/2017). ANTARA

KabarJakarta.comTaman Kalijodo kembali menjadi sorotan setelah video mengenai dugaan pungutan liar (pungli) dan temuan botol minuman keras (miras) beredar di media sosial.

Persoalan itu bukan sekadar soal Rp10.000 yang ditarik kepada pengunjung atau botol bekas minuman yang ditemukan di area taman. Lebih jauh, kejadian tersebut menyentuh fungsi ruang publik yang seharusnya aman, nyaman, dan dapat dinikmati masyarakat tanpa rasa khawatir.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pun bergerak cepat merespons persoalan tersebut. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta Dinas Pertamanan dan Hutan Kota bersama Satpol PP segera melakukan penertiban di kawasan Taman Kalijodo, Jakarta Utara.

Pramono menegaskan dirinya telah melihat video yang beredar mengenai kondisi Kalijodo. Setelah menerima informasi tersebut, ia langsung meminta jajarannya melakukan pengecekan sekaligus membersihkan kawasan tersebut.

“Saya kebetulan sudah mendapatkan video tentang yang di Kalijodo. Kemarin, saya sudah minta kepada Dinas Pertamanan, Satpol PP untuk melakukan penertiban. Termasuk pungutan Rp10.000, termasuk beberapa botol minuman yang ditemukan di tempat itu,” ujar Pramono di Gedung PMI DKI Jakarta, Kamis (17/9).

Menurut Pramono, pembersihan telah dilakukan sejak sehari sebelumnya. Ia memastikan kondisi kawasan tersebut sudah kembali bersih.

“Kalau dicek hari ini, pasti sudah bersih, karena dari kemarin saya sudah minta agar dibersihkan,” katanya.

Ruang publik kembali pada fungsinya

Persoalan di Kalijodo menjadi perhatian karena taman tersebut dibangun sebagai ruang terbuka yang dapat digunakan masyarakat untuk beraktivitas. Kawasan ini semestinya menjadi tempat warga berolahraga, bermain, bersantai, dan berkumpul bersama keluarga.

Karena itu, keberadaan dugaan pungli maupun aktivitas yang berkaitan dengan konsumsi miras menjadi persoalan yang tidak bisa dianggap sepele.

Bagi pemerintah daerah, penertiban bukan hanya soal membersihkan botol atau menghentikan pungutan. Pengawasan juga diperlukan agar fungsi ruang publik tetap terjaga dan tidak berubah menjadi tempat yang membuat masyarakat, terutama keluarga, merasa tidak nyaman.

Satpol PP Jakarta Utara sebelumnya telah mendatangi RPTRA Kalijodo pada Rabu (16/9) untuk menindaklanjuti informasi yang viral.

Kepala Satpol PP Jakarta Utara Budhi Novian menjelaskan petugas melakukan pengecekan dan mengumpulkan bahan serta keterangan di lokasi. Petugas juga berkomunikasi dengan pengurus RW setempat.

Dari pengecekan tersebut, diketahui tidak ada lagi pungutan yang dilakukan untuk masuk ke kawasan RPTRA. Sebelumnya memang pernah ada dugaan pungutan Rp10.000 untuk sepeda motor yang masuk ke kawasan tersebut.

Budhi menjelaskan, pungutan itu disebut sebagai sumbangan untuk penitipan kendaraan. Anak-anak muda di sekitar kampung disebut menjaga kendaraan pengunjung.

Namun, ia menegaskan jasa penitipan kendaraan seharusnya tidak menjadi pungutan wajib bagi masyarakat yang datang ke ruang publik. “Kalau untuk alasan jasa titip kendaraan, sebaiknya bersifat sukarela saja,” ujar Budhi.

Satpol PP juga telah memberikan peringatan kepada pihak yang sebelumnya diduga melakukan pungutan melalui pengurus RW setempat.

Botol miras dibawa dari luar?

Temuan botol bekas minuman beralkohol juga menjadi bagian dari pemeriksaan Satpol PP. Petugas menyisir lokasi setelah video mengenai botol-botol tersebut beredar.

Namun, Budhi mengungkapkan petugas tidak menemukan bekas botol miras saat pemeriksaan dilakukan. Pemeriksaan kemudian dilanjutkan terhadap pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) yang berada di sekitar RPTRA.

“Hasilnya, Satpol PP tidak menemukan UKM yang menjual minuman beralkohol,” katanya. Pengurus RW 05 juga menyampaikan bahwa penjualan miras memang dilarang di kawasan tersebut.

Budhi menduga botol bekas minuman yang terlihat dalam video berasal dari luar kawasan dan dibawa oleh pengunjung. Meski begitu, dugaan tersebut tidak membuat pengawasan dihentikan.

Satpol PP siap bekerja sama dengan Pamdal RPTRA dan pengurus RW untuk memperketat pengawasan agar kejadian serupa tidak kembali muncul. Langkah itu penting karena ruang publik tidak cukup hanya dibangun secara fisik.

Keamanan, kebersihan, ketertiban, dan kenyamanan pengunjung juga menentukan apakah sebuah taman benar-benar berfungsi sebagai ruang bersama.

Kalijodo akan direnovasi

Pramono juga meminta agar Taman Kalijodo tidak hanya dibersihkan, tetapi direnovasi secara menyeluruh.

Menurut dia, Kalijodo merupakan salah satu peninggalan pemerintahan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang memiliki nilai penting sebagai ruang publik. Karena itu, kondisi kawasan tersebut perlu kembali diperbaiki.

“Saya sudah minta untuk Kalijodo renovasi secara menyeluruh, segera dilakukan, karena memang apa pun saya melihat Kalijodo sebagai legacy peninggalan Pak Ahok. Menurut saya hal yang sangat baik untuk dilakukan perbaikan kembali,” tuturnya.

Upaya tersebut menunjukkan bahwa persoalan Kalijodo tidak berhenti pada penertiban sesaat. Ada pekerjaan yang lebih besar untuk memastikan taman tetap hidup dan digunakan sesuai peruntukannya.

Apalagi, persoalan minuman beralkohol di ruang publik bukan hanya terjadi dalam konteks Kalijodo. Pemprov DKI sebelumnya juga melakukan penindakan terhadap peredaran miras ilegal di berbagai wilayah Jakarta.

Pada Mei 2026, sebanyak 10.200 botol miras ilegal dimusnahkan di Lapangan Tenggara Monas. Barang tersebut merupakan hasil penindakan Satpol PP, Polri, dan TNI dari sejumlah warung di lima wilayah kota administrasi Jakarta dan Kepulauan Seribu sepanjang 2025 hingga 2026.

Penindakan itu mengacu pada Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 187 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Penjualan Minuman Beralkohol.

Namun, untuk Kalijodo, tantangannya lebih spesifik: bagaimana memastikan taman yang dibangun untuk masyarakat tetap menjadi ruang bersama yang aman dan ramah keluarga.

Pembersihan, penertiban pungli, dan pengawasan terhadap miras menjadi langkah awal. Renovasi yang direncanakan Pemprov DKI diharapkan tidak hanya memperbaiki wajah kawasan, tetapi juga memperkuat pengelolaan dan pengawasan.

Sebab, taman kota pada akhirnya bukan sekadar hamparan ruang hijau dan fasilitas bermain. Ia adalah ruang tempat warga bertemu, berolahraga, membawa anak, dan menikmati waktu luang.

Karena itu, Kalijodo harus kembali menjadi taman untuk warga—bukan ruang publik yang membuat pengunjung harus bertanya-tanya soal keamanan, pungutan, atau aktivitas yang tidak semestinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *