KabarJakarta.com – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo, dikabarkan diamankan penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) pagi. Kabar tersebut disampaikan kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin, yang mengaku menerima informasi dari istri Roy Suryo.
Menurut Ahmad, penyidik mendatangi kediaman Roy Suryo sekitar pukul 07.00 WIB sebelum membawanya untuk menjalani proses hukum terkait perkara dugaan penyebaran informasi dan tudingan mengenai ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
“Hari ini klien kami Roy Suryo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya,” kata Ahmad Khozinudin kepada wartawan, Jumat (19/6/2026).
Selain Roy Suryo, Ahmad juga menyebut penyidik menjemput Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB pada hari yang sama.
Kabar penjemputan terhadap kedua tersangka tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam perkara yang berawal dari polemik dan tudingan mengenai keaslian ijazah Jokowi.
Kasus tersebut telah melalui proses penyelidikan dan penyidikan selama beberapa bulan sebelum sejumlah pihak ditetapkan sebagai tersangka.
Ahmad menyayangkan langkah penyidik yang menurutnya tidak perlu dilakukan karena Roy Suryo dan Dokter Tifa selama ini dinilai kooperatif dalam menjalani proses hukum.
“Kami menyayangkan tindakan penangkapan ini karena selama proses berjalan, Roy Suryo dan Dokter Tifa selalu memenuhi panggilan penyidik serta menjalankan wajib lapor,” ujarnya.
Ia menegaskan kedua kliennya tidak pernah mangkir dari panggilan penyidik sejak status tersangka ditetapkan.
Sebelumnya, Roy Suryo dan Dokter Tifa bersama sejumlah pihak lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang berkaitan dengan dugaan penyebaran informasi dan tudingan mengenai ijazah Jokowi.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, serta mendalami berbagai dokumen dan materi yang beredar di ruang publik.
Kasus ini mendapat perhatian luas masyarakat karena melibatkan sejumlah tokoh yang selama ini vokal mempertanyakan keaslian ijazah Presiden Jokowi. Di sisi lain, pihak pelapor menilai tudingan yang beredar telah mengandung fitnah dan merugikan nama baik kepala negara.
Publik kini menantikan penjelasan resmi dari Polda Metro Jaya terkait dasar hukum tindakan penyidik, status para tersangka, serta perkembangan terbaru penanganan perkara tersebut. (*)






