KabarJakarta.com — Polda Metro Jaya menerima laporan terkait dugaan kericuhan yang terjadi dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) oleh Panitia Kerja (Panja) di Jakarta, Sabtu (15/3).
“Benar, Polda Metro Jaya menerima laporan terkait dugaan tindak pidana yang mengganggu ketertiban umum, tindakan pemaksaan disertai ancaman kekerasan, serta penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Pelaporan tersebut diajukan oleh seseorang berinisial RYR, yang merupakan petugas sekuriti di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat. Menurut keterangannya, sekitar pukul 18.00 WIB, tiga orang yang mengaku berasal dari Koalisi Masyarakat Sipil memasuki hotel dan langsung berteriak di depan pintu ruang rapat pembahasan revisi UU TNI, menuntut agar rapat tersebut dihentikan karena dinilai dilakukan secara diam-diam dan tertutup.
Akibat kejadian ini, pelapor merasa dirugikan dan kemudian melaporkan insiden tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Laporan ini telah teregistrasi dengan nomor LP/B/1876/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada Sabtu, 15 Maret 2025.
Tuntutan Transparansi dalam Pembahasan RUU TNI
Di sisi lain, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyampaikan keberatan mereka terhadap mekanisme pembahasan RUU TNI yang dilakukan secara tertutup. Mereka menegaskan bahwa pembahasan ini harus dilakukan secara terbuka demi menjunjung prinsip transparansi dan partisipasi publik.
“Proses ini tidak sesuai dengan komitmen transparansi, karena dilakukan tertutup,” tegas Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), saat mencoba memasuki ruang rapat Panja.
Tiga perwakilan dari koalisi sempat menerobos masuk ke dalam ruang rapat guna menyampaikan aspirasi mereka. Namun, petugas keamanan rapat segera mengeluarkan mereka dari ruangan.
Perkembangan Pembahasan RUU TNI
Sementara itu, Panja RUU TNI, yang melibatkan Komisi I DPR RI dan pemerintah, telah merampungkan 40 persen dari 92 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam revisi undang-undang tersebut.
Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menyebutkan bahwa pembahasan RUU ini telah berlangsung sejak Jumat (14/3) dan akan berlanjut hingga Minggu (16/3).
“Kemarin, kami membahas secara intens mengenai batas usia dan masa pensiun prajurit. Kami juga menghitung variabel terkait usia pensiun bagi bintara dan tamtama,” jelas Hasanuddin sebelum memasuki ruang rapat Panja di Jakarta, Sabtu (16/3).