KabarJakarta.com – Kasus dugaan korupsi pembebasan lahan di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara akan digelar, Kamis (24/9/2026) besok. Namun, lahan yang sedang bermasalah itu disewakan dan hendak dijadikan depo kontainer.
Tepatnya, lahan tersebut berlokasi di Jalan Norfolk Boulevard, Rorotan, Cilincing.
Menanggapi itu, warga Rorotan Kirana Legacy meminta pembangunan depo kontainer tersebut dihentikan dan tidak dilanjutkan.
Tak hanya terkait dengan kasus dugaan korupsi, warga menilai pembangunan Depo Kontainer tersebut akan memunculkan masalah kemacetan dan sosial di sekitarnya.
Sekitar 100 warga menggelar aksi penolakan pada Minggu (20/9) sekitar pukul 12.00 WIB. Dalam aksi tersebut, warga memasang spanduk besar sebagai bentuk penolakan terhadap rencana pembangunan depo kontainer.
Salah satu warga, Agung Wahyudi, mempertanyakan dasar pembangunan depo kontainer di kawasan pemukiman yang selama ini menjadi akses masyarakat.
“Kenapa wilayah pemukiman warga bisa dibuat jadi depo kontainer. Itu dasarnya dari mana? Memang lahan tersebut milik pemerintah yang disewakan kepada pihak swasta, tapi pada akhirnta akan merugikan masyarakat,” kata Agung.
Menurut Agung, Jalan Norfolk Boulevard bukan hanya akses utama bagi warga dari sejumlah kawasan permukiman di sekitarnya, tapi juga menjadi arus lalu lintas masyarakat wilayah lainnya.
“Ini adalah jalan akses utama dari tiga kluster di dalam dan warga Malaka, juga dari Bekasi merupakan akses utama,” ujarnya.
Agung menilai pembangunan depo kontainer berpotensi memperburuk kondisi lalu lintas di kawasan tersebut. Dampaknya, tidak hanya dirasakan warga Rorotan dan Jakarta Utara.
“Jika benar dibangun depo kontainer sangat merugikan masyarakat, khususnya di Jakarta Utara, Rorotan dan sekitarnya, warga Bekasi juga akan. Dengan dibangunnya depo ini akan semakin kacau lalu lintas di wilayah tersebut,” kata Agung.
Lapor ke JAKI Tidak Direspon Pemprov DKI
Ketua aksi penolakan pembangunan depo kontainer, Rendra, mengatakan masyarakat sudah melaporkan persoalan ini ke Pemprov DKI Jakarta melalui aplikasi JAKI. Namun, hingga kini belum ada tanggapan.
“Sudah 20 kali kami laporkan ke aplikasi JAKI, sampai saat ini tidak satupun ditanggapi,” ujar Rendara.
Dia juga menyoroti aktivitas kendaraan kontainer yang dinilai masih melintas pada waktu yang berpotensi mengganggu aktivitas warga. “Tiba-tiba muncul pagi hari di saat anak-anak berangkat sekolah. Ini sangat mengkhawatirkan. Harus ada sanksi yang tegas kepada perusahaan yang melanggar jam operasional,” ujar Rendra.
Rendra menegaskan warga tidak akan bernegosiasi mengenai rencana pembangunan depo kontainer tersebut. Tuntutan warga sangat tegas, pembangunan depo tersebut harus dihentikan dan tidak dilanjutkan.
Warga bakal Gelar Aksi Demo Lebih Besar
Sementara itu, warga lainnya, Alam menegaskan warga hanya meminta pembangunan depo kontainer dihentikan. Warga khawatir pembangunan tersebut menimbulkan persoalan baru bagi lingkungan sekitar.
“Keinginan warga hanya satu, berhenti, jangan dilanjutkan, karena jika dipaksakan akan memberikan dampak yang sangat besar, dan aksi-aksi penolakan yang dilakukan masyarakat akan sangat besar jika ini tidak dihentikan,” tegasnya.
Alam juga mempersoalkan peruntukan lokasi yang akan digunakan untuk depo kontainer. Dia menyebut lokasi tersebut sebelumnya direncanakan sebagai kawasan permukiman dan ruko.
“Sebelumnya lokasi itu sebagai pemukiman atau ruko-ruko, kok tiba-tiba mau membangun depo kontainer,” ujarnya.
Selain persoalan lalu lintas, Alam menyoroti aspek keselamatan masyarakat. Dia menyebut aktivitas depo kontainer di sejumlah lokasi sebelumnya telah menimbulkan kecelakaan.
“Sudah banyak kejadian-kejadian yang menyebabkan kecelakaan, bahkan sampai memakan korban jiwa dengan kehadiran depo kontainer. Ini sama saja membangun sumber permasalahan,” katanya.
Alam juga mempertanyakan sikap BUMD Sarana Jaya yang tidak pernah mengajak masyarakat berdiskusi soal rencana pembangunan tersebut. “Pihak BUMD Sarana Jaya tidak pernah memberitahu dan mengajak masyarakat bicara soal pembangunan depo kontainer ini,” kata Agung.
Warga, kata Alam, meminta aktivitas pembangunan dihentikan mulai Senin (21/9) hari ini. Jika tidak, akan menggelar aksi lebih besar lagi, bahkan kalau perlu akan menghentikan paksa pembangunan Depo Kontainer tersebut.
“Jika pihak Sarana Jaya tetap bersikeras tetap membangun depo kontainer, masyarakat akan menggelar aksi yang lebih besar,” ujarnya.
Berdasarkan pantauan di lokasi, terlihat satu unit alat berat berada di area yang akan digunakan untuk pembangunan. Alat berat tersebut terlihat merobohkan sejumlah pohon besar di lokasi.
Sementara itu, PT CIP, pihak swasta yang membangun depo tersebut saat ditanya soal penolakan warga, enggan berkomentar. “Tanya saja langsung ke Sarana Jaya,” kata pihak PT CIP yang enggan memberitahu namanya.
Sidang Perdana Korupsi Lahan Rorotan Digelar Kamis
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Rorotan, Cilincing, Kamis (24/9/2026).
Sebanyak enam terdakwa akan menjalani persidangan dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan tersebut.
Kasus itu diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp80 miliar. Para terdakwa terdiri dari sejumlah mantan pejabat Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PSJ) dan pihak swasta.
Mereka yakni eks Direktur Utama Perumda PSJ Yoory Corneles Pinonton. Kemudian eks Direktur Pengembangan Perumda PSJ Indra Sukmono Arharrys. Berikutnya eks Senior Manager Divisi Pertanahan dan Hukum Perumda PSJ Yadi Roby.
Terdakwa lainnya berasal dari PT Adonara Propertindo dan kalangan pengusaha. Mereka yakni eks Direktur Operasional PT Adonara Propertindo Tommy Adrian dan eks Direktur Utama PT Adonara Propertindo Rudy Hartono Iskandar. Satu terdakwa lainnya adalah pengusaha Fiendy Heni Wijaya.
Juru Bicara PN Tipikor Jakarta, Andi Saputra, mengatakan majelis hakim telah ditetapkan.
“Majelisnya Teddy Windiartono sebagai ketua majelis; dengan Anggota I Wayan Yasa dan Anggota II Hiashinta Manalu,” kata Andi, Kamis (17/9).
Empat Terdakwa Sudah Divonis
Sebelumnya, PN Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis terhadap empat terpidana kasus yang sama. Salah satunya adalah eks Direktur Pengembangan Perumda PSJ Indra Sukmono Arharrys.
Indra divonis empat tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara.
Eks Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada (TEP) Tbk Donald Sihombing mendapat hukuman paling berat. Dia divonis enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp11,99 miliar.
Sementara eks Komisaris PT TEP Saut Irianto Rajagukguk divonis lima tahun penjara. Kemudian eks Direktur Independen PT TEP Eko Wardoyo divonis empat tahun penjara. Keduanya juga dijatuhi denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara.
Selain itu, Saut dan Eko diwajibkan membayar uang pengganti masing-masing Rp2,4 miliar.
Dalam putusannya, pengadilan menetapkan kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp93,8 miliar. Praktik korupsi tersebut disebut memperkaya sejumlah pihak dan perusahaan.
Donald disebut memperoleh keuntungan sebesar Rp11,99 miliar. Sementara Saut dan Eko masing-masing disebut memperoleh Rp2,4 miliar. Adapun PT TEP disebut memperoleh keuntungan sebesar Rp80,8 miliar. (*)
