Massa AMPB Bubarkan Diri Usai DPR Berkomitmen Tuntaskan RUU Perampasan Aset

Tangkapan Layar - AMPB membubarkan diri dan meninggalkan kawasan depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Kamis siang, setelah menerima komitmen pimpinan DPR RI terkait penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Foto: kabar jakarta

KabarJakarta.com –  Massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) membubarkan diri dari kawasan depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (27/8) siang, setelah mendapat komitmen pimpinan DPR RI terkait penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Berdasarkan pantauan di lokasi, massa yang datang dari Pati, Jawa Tengah, mulai meninggalkan kawasan demonstrasi setelah Koordinator AMPB Supriyono alias Botok menyampaikan hasil audiensi dengan perwakilan DPR RI.

Sekitar pukul 12.00 WIB, Supriyono membacakan surat komitmen pimpinan DPR RI di hadapan peserta aksi yang masih bertahan di depan Gedung DPR/MPR RI.

Dalam surat tersebut, pimpinan DPR RI menyatakan komitmen untuk menyelesaikan pembentukan RUU Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026.

Setelah mendengar isi surat tersebut, peserta aksi secara perlahan mulai membubarkan diri. Sejumlah massa terlihat berjalan menuju bus yang telah disiapkan untuk mengangkut mereka kembali ke Pati.

Supriyono kemudian menyampaikan hasil audiensi tersebut kepada peserta aksi sebelum massa meninggalkan lokasi.

“Pimpinan DPR RI sudah memberikan komitmen, untuk menyelesaikan pembentukan RUU Perampasan Aset, paling lambat 15 Desember 2026,” kata Supriyono saat menyampaikan hasil audiensi kepada massa.

Massa AMPB meninggalkan kawasan Gedung DPR/MPR RI dengan tertib. Tidak terlihat kericuhan ketika para peserta membubarkan diri.

Beberapa peserta aksi juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat dan berbagai elemen yang ikut hadir dalam aksi tersebut. Setelah seluruh peserta berkumpul, bus yang membawa massa bergerak meninggalkan kawasan depan Gedung DPR/MPR RI menuju arah Palmerah.

Aksi AMPB sebelumnya digelar untuk mendesak DPR RI segera menyelesaikan dan mengesahkan RUU Perampasan Aset. Massa menilai aturan tersebut penting untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan memberikan dasar hukum yang lebih kuat dalam upaya memulihkan aset hasil tindak pidana.

Selama aksi berlangsung, peserta menyampaikan aspirasi di depan Gedung DPR/MPR RI. Perwakilan massa kemudian mengikuti audiensi dengan pihak DPR RI untuk menyampaikan tuntutan mereka secara langsung.

Komitmen mengenai batas waktu penyelesaian RUU tersebut menjadi dasar bagi AMPB untuk mengakhiri aksi. Massa memilih kembali ke daerah asal setelah mendapatkan kepastian mengenai target yang disampaikan pimpinan DPR RI.

Dengan berakhirnya aksi tersebut, kawasan depan Gedung DPR/MPR RI berangsur kembali kondusif. Massa AMPB meninggalkan Jakarta dengan tertib dan membawa hasil audiensi sebagai bahan untuk ditindaklanjuti di daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *