Mendikdasmen Abdul Mu’ti Tanggapi Isu Larangan Wisuda di Jawa Barat: Boleh Asal Tidak Memberatkan

ILustrasi - Wisuda

KabarJakarta.com — Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, angkat bicara mengenai polemik larangan kegiatan wisuda di lingkungan sekolah-sekolah Jawa Barat. Menurutnya, wisuda merupakan bentuk ekspresi kebahagiaan dan rasa syukur atas keberhasilan siswa dalam menyelesaikan jenjang pendidikan.

Selama kegiatan wisuda tidak bersifat memaksa, tidak berlebihan, serta telah memperoleh persetujuan dari orang tua maupun siswa, maka tidak ada alasan untuk melarangnya.

“Selama tidak membebani dan atas persetujuan orang tua serta murid, ya masa tidak boleh? Yang penting jangan berlebihan dan jangan ada unsur pemaksaan,” ujar Abdul Mu’ti, Selasa, 29 April 2025, dikutip dari Antara.

Ia menegaskan bahwa wisuda sejatinya merupakan bagian dari proses apresiasi terhadap pencapaian siswa. Selain itu, kegiatan tersebut dapat menjadi wahana mempererat hubungan emosional antara pihak sekolah, orang tua, dan para murid.

Dalam pandangannya, keputusan mengenai pelaksanaan wisuda seyogianya diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing satuan pendidikan. Dengan demikian, sekolah memiliki kewenangan untuk menyesuaikan pelaksanaan kegiatan tersebut sesuai kondisi dan kebutuhan lokal.

Sejumlah pemerintah daerah sebelumnya telah menindaklanjuti Surat Edaran (SE) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terkait pelaksanaan wisuda di lingkungan satuan pendidikan.

SE Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023 mengatur bahwa kegiatan wisuda di tingkat PAUD, pendidikan dasar, dan menengah, tidak boleh diwajibkan serta tidak diperkenankan menjadi beban finansial bagi orang tua atau wali murid.

Lebih jauh, SE tersebut juga menggarisbawahi pentingnya keterlibatan komite sekolah serta orang tua dalam setiap perencanaan dan pelaksanaan kegiatan seremonial seperti wisuda.

Sebagai tindak lanjut, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat menerbitkan SE Nomor: 6685/PW.01/SEKRE yang mengatur penyelenggaraan perpisahan atau wisuda siswa dilaksanakan secara sederhana dan terbatas di lingkungan sekolah.

Melalui surat edaran tersebut, Disdik Jabar menegaskan bahwa guru, tenaga pendidik, maupun satuan pendidikan dilarang menarik pungutan dalam bentuk apapun dari orang tua guna membiayai pelaksanaan kegiatan perpisahan atau wisuda.

Selain itu, keterlibatan komite sekolah dalam penyelenggaraan wisuda juga ditiadakan, demi menghindari potensi pembebanan biaya kepada wali murid.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, sebelumnya menyatakan pelarangan terhadap wisuda yang disertai pungutan biaya, khususnya untuk jenjang TK hingga SMA. Langkah ini disebut sebagai upaya melindungi masyarakat dari beban ekonomi yang tidak perlu.

Kebijakan ini menuai reaksi beragam. Sebagian masyarakat mendukung demi meringankan beban finansial orang tua. Namun, tidak sedikit pula yang menyayangkan, karena menilai wisuda sebagai momen penting dan berkesan dalam perjalanan pendidikan anak.

Di tengah beragam respons tersebut, sejumlah daerah lain juga mulai menyusun regulasi serupa mengenai pelaksanaan kegiatan wisuda, dengan tetap mengacu pada prinsip kesederhanaan dan non-pemaksaan.

Abdul Mu’ti, dalam pernyataannya, menegaskan pentingnya keseimbangan: antara memberikan ruang ekspresi kegembiraan siswa dan memastikan tidak ada ekses pembebanan yang tidak proporsional kepada masyarakat.