KabarJakarta.com – Seorang direktur di Kementerian Pertanian (Kementan) berinisial IM ketahuan bermain mata dengan calon dalam proyek pengadaan barang dan jasa. Akibatnya, dia dicopot langsung oleh Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman.
Pencopotan dilakukan secara cepat dilakukan oleh Mentan Amran pada pagi hari setelah mendapat laporan pada waktu subuh.
Pada Kamis, 29 Agustus 2024 kemarin, atas perintah Mentan Amran, Direktur Aluat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Fausiah T Landja melaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang UU Noor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP.
Fausiah mengatakan, sebagai korban, dirinya mendapat informasi ada pihak yang mencatut namanya dan meminta para pengusaha untuk ikut dalam proyek dan diminta menyetor dana awal 15-20 persen kepada pihak broker.
Setelah dilaporkan pekan lalu, hari ini pihak kepolisian secara cepat telah melakukan pemanggilan.
“Kami perintah dilaporkan minggu lalu, sekarang sudah ada panggilan,” ungkap Amran.
Sejak menjabat kembali sebagai Menteri Pertanian pada Oktober 2023 lalu, Andi Amran Sulaiman langsung melakukan bersih-bersih di jajaran Kementan yang terlibat dalam korupsi.
Bahkan dia memerintahkan jajaran Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementan untuk memeriksa semua pihak atas adanya laporan calo atau broker bahwa ada oknum di Kementan yang sengaja meminta fee 20 persen guna memperoleh kontrak.
Dia menegaskan, tidak akan segan-segan membuat laporan polisi jika hal itu terbukti benar adanya.
“Saya memerintahkan kepada Irjen untuk melaporkan ke aparat penegak hukum terkait berita online, bahwa ada orang (calo/broker) yang menjanjikan kepada calon penyedia untuk memperoleh pengadaan di Kementan harus menyetor 15-20 persen dari nilai kontrak,” ujar Amran Sulaiman pada keterangan pers yang diterima Kabar Bursa, 10 September 2024.
Amran menegaskan, dirinya konsisten memberantas praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di lingkungan Kementan sejak menjabat sebagai Menteri Pertanian pada 2014 silam.
Dia menyebut, selama masa kepemimpinannya tersebut, telah melakukan mutasi atau demosi pegawai sebanyak 1.479 pegawai, diberikan sanksi 844 pegawai dan bahkan ada yang dipecat karena melakukan penyelewengan atau korupsi.
“Bahkan, pernah dalam satu hari, saya mencopot beberapa pejabat di lingkungan Kementan, mulai dari dirjen hingga direktur, yang dilakukan sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mereka sebagai tersangka kasus korupsi,” ungkapnya.