KabarJakarta.com — Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait atau yang akrab disapa Ara, menekan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk segera mengambil keputusan terkait penetapan lokasi pembangunan akses jalan Kapuk Raya menuju Pantai Indah Kapuk 1 (PIK 1). Ara menegaskan bahwa kewenangan penuh dalam menetapkan lokasi serta proses pembebasan lahan berada di tangan Pemda Jakarta.
“Saya meminta agar keputusan ini segera ditetapkan. Saya akan kembali pada 15 Maret 2025 untuk meninjau perkembangan lebih lanjut,” ujar Ara, dikutip dari Antara, Jakarta, Minggu (2/3/2025).
Pernyataan tersebut disampaikan usai pertemuan dengan Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim, Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP James H. Hutajulu, serta sejumlah perwakilan warga di Kelurahan Kapuk Muara, Jakarta Utara, pada 1 Maret 2025.
Hasil Mediasi dan Instruksi Presiden
Penetapan lokasi pembangunan akses jalan ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan antara warga Kapuk Muara dengan PT Mandara Permai dan PT Lumbung Kencana Sakti dalam mediasi yang dipimpin langsung oleh Menteri PKP Maruarar Sirait dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 19 Februari 2025 lalu.
Ara mengingatkan agar dalam penentuan lokasi, Pemprov DKI mempertimbangkan dampaknya terhadap permukiman warga sekitar.
“Pilih lokasi yang paling memungkinkan untuk akses semua pihak, dan kalau bisa, seminimal mungkin menggusur rumah warga, atau bahkan tanpa penggusuran sama sekali. Itu juga harus menjadi pertimbangan Pak Wali Kota,” tegasnya.
Selain itu, ia juga meminta aparat kepolisian untuk segera menyelesaikan permasalahan terkait penumpukan batu di dekat tembok perumahan PIK 1, yang menurut warga telah menutup saluran air.
“Investigasi adalah ranah kepolisian, dan saya berharap masalah ini segera diselesaikan. Sementara itu, Kementerian PKP akan terus mengawal penyelesaian persoalan ini sesuai instruksi Presiden Prabowo,” imbuh Ara.
Akses Jalan Harus Inklusif
Menteri Ara menekankan bahwa prinsip utama dalam pembukaan akses jalan ini adalah menciptakan lingkungan yang inklusif bagi seluruh masyarakat. Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada pemisahan eksklusif antara warga komplek dengan warga sekitar.
“Jika akses jalan ini dibuka, maka harus bisa digunakan oleh semua masyarakat dengan aturan yang telah disepakati. Salah satu poin pentingnya adalah jalan ini diperuntukkan bagi kendaraan roda dua dan roda empat, bukan untuk kendaraan logistik, industri, atau kendaraan besar. Jangan sampai ada pihak yang merasa dirugikan,” tandasnya.