Obligasi Daerah Jakarta Naik jadi Rp5,6 Triliun, Terbit Bertahap Mulai 2027

Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta dalam acara Jakarta Budget Talks dengan tema Menavigasi APBD Jakarta: Perkuat Kinerja, Kepentingan Publik Terjaga di Balairung, Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (22/7). Obligasi daerah diperlukan untuk menjaga keuangan akarta lebih sehat. Foto: Berita Jakarta

KabarJakarta.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan rencana penerbitan obligasi daerah terus berjalan. Instrumen pembiayaan tersebut sebelumnya direncanakan bernilai Rp3,5 triliun, tetapi kini nilainya bertambah menjadi Rp5,6 triliun.

Wakil Koordinator Staf Khusus (Stafsus) Gubernur DKI Jakarta, Yustinus Prastowo, menjelaskan proses penerbitan obligasi daerah telah melalui pendampingan dari sejumlah lembaga pemerintah pusat. Kajian tersebut juga mendapat dukungan dari lembaga internasional.

Menurut Prastowo, proses penerbitan obligasi daerah mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 87 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pembelian Kembali Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah oleh Pemerintah Daerah.

“Kita juga didampingi oleh Asian Development Bank (ADB) untuk proses kajian dan lain-lain,” ujar Prastowo di Balai Kota Jakarta, Rabu (12/8).

Saat ini, pembahasan rencana penerbitan obligasi daerah masih berada pada tahap bersama DPRD DKI Jakarta. Setelah proses tersebut selesai, Pemprov DKI akan melanjutkan pembahasan dengan pemerintah pusat.

Sejumlah lembaga pemerintah pusat akan terlibat dalam tahapan berikutnya. Di antaranya Kementerian Dalam Negeri, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), serta Kementerian Keuangan.

Prastowo mengungkapkan, setelah melewati tahapan tersebut, proses akan dilanjutkan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tahap ini menjadi bagian penting sebelum obligasi daerah nantinya dapat ditawarkan kepada masyarakat.

“Kira-kira itu tahapannya. Jadi yang kita lalui sekarang sudah sampai di fase DPRD. Setelah ini kita akan maju dengan pemerintah pusat,” katanya.

Dukungan terhadap rencana tersebut juga disampaikan Kepala OJK Jabodebek, Edwin Nurhadi. Ia menjelaskan OJK telah melakukan koordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta serta pihak terkait di tingkat pemerintah pusat.

“Selama ini telah berkoordinasi dengan BPKD dan juga teman-teman dari Menko Perekonomian. Jadi, kita dari OJK tentunya pada saat nanti di ujung ya, di perizinan akan terus memberikan support,” kata Edwin.

Ia berharap proses penerbitan obligasi daerah Jakarta dapat berjalan sesuai tahapan dan siap diluncurkan pada tahun depan.

“Mudah-mudahan di 5 abad nanti, di tahun depan obligasi daerah Jakarta akan bisa diluncurkan,” ujarnya.

Berdasarkan rencana terbaru, penerbitan obligasi daerah senilai Rp5,6 triliun tidak dilakukan sekaligus. Pemprov DKI akan membaginya dalam dua tahap.

Pada 2027, obligasi yang direncanakan diterbitkan mencapai sekitar Rp4,2 triliun. Selanjutnya, penerbitan tahap berikutnya sebesar Rp1,3 triliun dijadwalkan pada 2028.

Dengan skema tersebut, Pemprov DKI masih harus menyelesaikan sejumlah tahapan administratif dan regulasi sebelum obligasi dapat ditawarkan kepada publik. Proses bersama DPRD, pemerintah pusat, hingga OJK menjadi bagian dari persiapan agar penerbitan instrumen pembiayaan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Exit mobile version