KabarJakarta.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Selatan memberikan surat teguran kepada pemilik bangunan di Jalan Lebak Bulus PDK, Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak. Teguran itu dikeluarkan karena pemilik bangunan diduga mengubah sekaligus menutup saluran air untuk membuat akses keluar-masuk kendaraan tanpa izin.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Administrasi Jakarta Selatan Iwan K Santoso menjelaskan, langkah tersebut dilakukan setelah jajaran pemerintah daerah menemukan adanya perubahan pada saluran air inrit di lokasi pembangunan.
“Suku Dinas Bina Marga Jakarta Selatan telah berkoordinasi dengan pihak Satpol PP terkait surat teguran tersebut,” kata Iwan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (14/8).
Menurut Iwan, pembuatan akses kendaraan tersebut dilakukan dengan mengubah kondisi saluran air yang berada di depan persil bangunan. Pemilik bangunan disebut belum mengantongi izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk pembuatan inrit.
Suku Dinas Bina Marga Jakarta Selatan kemudian menerbitkan surat teguran kepada pemilik bangunan pada Kamis, 13 Agustus 2026. Surat tersebut bernomor 2001/KR.02.02.
Melalui surat itu, pemilik bangunan diminta mengembalikan kondisi trotoar seperti semula. Selain itu, pemilik juga diminta segera mengurus izin apabila tetap ingin membuat akses keluar-masuk kendaraan melalui saluran air.
“Dalam surat teguran tersebut, Suku Dinas Bina Marga Jakarta Selatan menginstruksikan pemilik bangunan untuk melakukan pengembalian kondisi trotoar eksisting, dan segera urus izin pembuatan inrit ke DPMPTSP,” terang Iwan.
Camat Cilandak Teguh Arifiyanto menambahkan, pihak kecamatan telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi sejak Rabu (12/8) hingga Kamis (14/8). Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kondisi pembangunan dan perubahan akses yang menjadi perhatian pemerintah.
Dari hasil pengecekan, bangunan utama di lokasi tersebut diketahui merupakan restoran atau kafe yang berdiri di atas lahan sekitar 3.000 meter persegi. Bangunan tersebut telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
PBG tersebut tercatat dengan Nomor SKPBG-317406-09062026-008 dan diterbitkan pada 9 Juni 2026 oleh Unit PMPTSP Kota Jakarta Selatan.
Meski bangunan utama telah memiliki PBG, Teguh menegaskan bahwa pembuatan akses atau inrit tetap membutuhkan izin tersendiri sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, pelaksana proyek diminta menghentikan pekerjaan tersebut sampai proses perizinan selesai.
“Setelah peninjauan lokasi, kami mengingatkan pelaksana proyek agar tidak melanjutkan pembuatan inrit tersebut sebelum ada izin,” tegas Teguh.
Sebelumnya, Pemkot Jakarta Selatan menemukan pembangunan akses menuju kafe di Jalan PDK Raya yang mengubah dan menutup saluran air tanpa izin. Pemerintah memastikan persoalan tersebut akan ditindaklanjuti oleh instansi terkait sesuai tugas dan kewenangannya.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan pembangunan akses kendaraan tidak mengganggu fungsi saluran air, trotoar, maupun fasilitas umum di kawasan tersebut.
