Pemprov DKI Jakarta Imbau Pendatang Baru Segera Lapor Diri dan Urus Adminduk

Loket Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta.

KabarJakarta.com — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau para pendatang baru dari berbagai daerah untuk segera melapor kepada pengurus RT dan RW setempat serta mengurus administrasi kependudukan (adminduk) di Loket Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sesuai domisili mereka.

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2024, sebanyak 84.783 jiwa pendatang baru secara sadar telah melapor dan mengurus dokumen adminduk. Angka ini mengalami penurunan signifikan dibandingkan dengan tahun 2023 yang tercatat mencapai 395.298 jiwa.

“Untuk tahun 2025, kami perkirakan jumlah pendatang baru berada di kisaran 10.000 hingga 15.000 orang. Kami sangat berharap mereka bersikap proaktif dengan melaporkan kedatangannya,” ujar Budi pada Senin (7/4).

Ia menekankan pentingnya pelaporan ini demi ketertiban administrasi dan pelayanan publik. Pemprov DKI Jakarta menjamin seluruh layanan adminduk diberikan tanpa pungutan biaya alias gratis.

Pelayanan adminduk kini tersedia secara berlapis, mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan, kota, hingga provinsi. Pendatang baru dapat mengakses layanan tersebut sesuai domisili tempat tinggal dan akan dilayani berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Budi menjelaskan, pendatang akan dikelompokkan dalam dua kategori utama: mereka yang membawa Surat Keterangan Pindah (SKP) dan berniat menetap, serta mereka yang datang tanpa SKP dan hanya bersifat sementara. Pendatang dengan SKP akan dimasukkan sebagai penduduk tetap, sedangkan yang tidak membawa SKP akan tercatat sebagai penduduk non permanen.

“Kami imbau seluruh pendatang, baik yang membawa maupun tidak membawa SKP, agar segera melapor ke kelurahan dan pengurus lingkungan setempat. Semua akan diproses sesuai aturan,” katanya.

Berikut ini mekanisme dan prosedur pelaporan yang harus dilakukan:

1. Pendatang dengan SKP dari daerah asal:

  • Melapor ke kelurahan dengan membawa dokumen persyaratan: SKP, Surat Penjamin, KTP, Kartu Identitas Anak (KIA), serta Kartu Keluarga (KK) dari daerah asal.
  • Setelah data divalidasi oleh petugas Dukcapil kelurahan, akan diterbitkan KK, KTP, dan KIA DKI Jakarta.
  • Selanjutnya, pendatang wajib melapor ke RT setempat dan menyerahkan dokumen lama ke kantor Dukcapil tujuan.
  • Petugas akan memastikan surat penjamin berasal dari pemilik rumah atau pendatang tinggal di rumah milik sendiri.

2. Pendatang tanpa SKP (penduduk non permanen):

  • Melakukan pendaftaran mandiri melalui tautan resmi nasional: https://penduduknonpermanen.kemendagri.go.id.
  • Setelah mendaftar, penduduk akan memperoleh notifikasi status sebagai penduduk non permanen.
  • Melapor ke kelurahan untuk dicatat dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
  • Melapor pula ke RT guna didaftarkan dalam Aplikasi Data Warga demi menjaga ketertiban lingkungan.
  • Status penduduk non permanen memiliki batas waktu tinggal maksimal satu tahun.

Lebih lanjut, Budi mengingatkan bahwa pendatang yang ingin menetap di Jakarta sebaiknya sudah memiliki pekerjaan atau keterampilan, serta kepastian tempat tinggal.

“Kami pastikan semua layanan adminduk gratis. Jangan ragu untuk datang dan melapor ke Loket Dukcapil sesuai domisili,” tuturnya.

Pemprov DKI akan mulai melakukan pendataan arus balik pasca mudik Idulfitri secara aktif mulai 8 April hingga 8 Juni 2025. Upaya ini menjadi bagian dari pengelolaan mobilitas penduduk dan perencanaan kota yang berkelanjutan.