Pengamanan Sidang Kasus Korupsi Hasto Kristiyanto: 833 Personel Dikerahkan

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta

KabarJakarta.com — Sebanyak 833 personel gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Pusat, dan Polsek jajaran dikerahkan untuk mengamankan jalannya sidang kasus tindak pidana korupsi dengan terdakwa Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (8/5).

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menyatakan bahwa pengamanan tersebut bukan untuk menakut-nakuti, tetapi untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Pengamanan dilakukan dengan membagi personel ke dalam tiga ring, yaitu ruang sidang, halaman, serta area kolam utara dan selatan, untuk memisahkan kelompok massa pro dan kontra terdakwa.

“Kami sudah mengantisipasi potensi gesekan dengan menempatkan massa di lokasi berbeda. Petugas juga dilatih untuk bersikap netral dan tenang,” ujar Susatyo. Selain itu, pengamanan juga melibatkan negosiator Polwan dan tim pengendali massa, dengan fokus utama pada komunikasi dan pencegahan gangguan.

Hasto Kristiyanto, yang didakwa dalam kasus perintangan penyidikan dan pemberian suap, menghadapi dakwaan terkait upaya merintangi penyidikan kasus korupsi yang melibatkan Harun Masiku. Hasto diduga memerintahkan penghancuran barang bukti berupa telepon genggam Harun, serta memberikan suap kepada anggota KPU, Wahyu Setiawan, untuk memuluskan proses PAW calon legislatif.

Hasto terancam hukuman sesuai Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.