KabarJakarta.com – PT Transjakarta memberhentikan dengan tidak hormat seorang pengemudi armada Mikrotrans rute JAK 54 (Grogol–Bendungan Hilir) yang diduga menabrak seorang pria lanjut usia (lansia) di Jalan Tomang Utara, Jakarta Barat. Keputusan tegas tersebut diambil setelah proses investigasi menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi.
Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta, Ayu Wardhani, menjelaskan pihaknya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas insiden yang terjadi. Menurut dia, pengemudi telah menjalani proses pemeriksaan dan dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh operator.
“Transjakarta memohon maaf yang sebesar-besarnya atas insiden yang melibatkan operator kami. Pramudi yang bersangkutan telah melalui proses investigasi dan dijatuhi sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh pihak operator,” kata Ayu dalam keterangan tertulis, Rabu (5/8).
Insiden tersebut terjadi pada Sabtu (25/7) sekitar pukul 07.55 WIB. Armada yang terlibat merupakan Mikrotrans milik operator Koperasi Komilet Jaya (KMJ 2104) yang melayani rute JAK 54 dari Grogol menuju Bendungan Hilir.
Hasil investigasi juga mengungkap bahwa pengemudi sempat berusaha menyembunyikan kronologi kejadian dari pihak operator maupun Transjakarta. Namun, setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, fakta mengenai peristiwa tersebut akhirnya terungkap sehingga perusahaan mengambil langkah tegas terhadap pengemudi.
Selain menjatuhkan sanksi kepada pengemudi, Transjakarta memastikan proses penyelesaian dan pertanggungjawaban terhadap korban masih terus berlangsung. Perusahaan menyatakan akan mengawal proses tersebut hingga tuntas agar hak-hak korban tetap terpenuhi.
“Transjakarta terus mengawal dan memastikan proses penyelesaian antara pihak operator dan korban berjalan dengan baik serta tuntas,” ujar Ayu.
Perusahaan juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap kejadian atau kendala yang terjadi di lapangan melalui Call Center 1500-102 maupun akun media sosial resmi Transjakarta. Menurut Ayu, setiap laporan yang diterima akan segera ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya meningkatkan keselamatan dan kualitas pelayanan.
“Kami berkomitmen untuk langsung merespon dan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Kami mengucapkan terima kasih atas laporan dari masyarakat dan perhatian dari berbagai pihak terkait kejadian ini,” katanya.
Sementara itu, keluarga korban mengungkapkan kronologi kecelakaan yang menimpa Akiam, pria berusia 81 tahun. Anak korban menjelaskan bahwa saat kejadian ayahnya sedang mengendarai sepeda motor menuju pasar seperti rutinitas yang biasa dilakukan.
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi di lokasi, armada Mikrotrans rute JAK 54 diduga melaju dengan kecepatan tinggi sebelum tiba-tiba berpindah jalur. Manuver tersebut diduga menjadi penyebab terjadinya tabrakan dengan sepeda motor yang dikendarai korban.
Akibat kecelakaan itu, Akiam mengalami luka yang cukup serius. Ia dilaporkan mengalami patah tulang pada bagian tangan dan hidung, serta mengeluhkan nyeri di bagian dada akibat benturan keras. Warga yang berada di sekitar lokasi segera memberikan pertolongan pertama sebelum korban dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan angkutan umum yang setiap hari digunakan ribuan warga Jakarta. Peristiwa tersebut sekaligus menjadi pengingat pentingnya kepatuhan pengemudi terhadap aturan lalu lintas dan standar keselamatan saat mengoperasikan kendaraan angkutan umum.
Transjakarta menegaskan bahwa keselamatan penumpang maupun pengguna jalan lainnya merupakan prioritas utama. Perusahaan menyatakan tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran yang membahayakan masyarakat dan akan terus memperketat pengawasan terhadap seluruh operator serta pengemudi yang melayani jaringan transportasi Transjakarta.
