KabarJakarta.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Dalam pengungkapan ini, penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengamankan dua tersangka, salah satunya adalah residivis.
“Kasus ini terungkap berawal dari penangkapan dua tersangka berinisial I dan F oleh penyidik. Kemudian, ditemukan narkotika jenis sabu dan ekstasi,” ungkap Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya, Kombes Donald P. Simanjuntak, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (15/7/2024).
“Narkotika jenis sabu yang ditemukan beratnya lebih kurang 5 kg, sementara jumlah ekstasi yang ditemukan setelah dihitung mencapai 20.000 butir,” lanjutnya.
Kombes Donald menambahkan bahwa Ditresnarkoba Polda Metro Jaya sangat serius dalam melaksanakan Operasi Nila Jaya 2024, yang bertujuan untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akarnya.
“Ini juga merupakan perintah dan kebijakan yang dimulai dari Bapak Kapolda Metro Jaya, Bapak Kapolri, hingga Bapak Presiden Jokowi,” tutupnya. (*)