News  

Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Uang Palsu Rp 22 Miliar

polda metro jaya kasus uang palsu Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi (Foto: Humas Polri)

KabarJakarta.com – Polda Metro Jaya mengungkapkan sejumlah uang palsu senilai Rp 22 miliar yang ditemukan di sebuah kantor akuntan di kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat. Uang Palsu ini belum sempat beredar di masyarakat.

“Kita harus bersyukur bahwa kasus ini telah terungkap, sehingga uang palsu tersebut tidak sempat beredar di masyarakat,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi di Jakarta pada Senin, 17 Juni 2024.

Ia mengatakan pihak berwenang masih dalam proses penyelidikan untuk mengetahui apakah uang palsu tersebut akan disebar di Jakarta atau di luar daerah. Meski demikian, para tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti sejumlah uang palsu senilai Rp 22 miliar.

“Proses penyelidikan masih berlangsung. Para tersangka telah diamankan bersama barang bukti sejumlah Rp 22 miliar dalam pecahan uang palsu sebesar Rp 100 ribu,” katanya.

Ade Ary juga menyatakan bahwa ada tiga tersangka yang ditangkap terkait kasus uang palsu tersebut, yaitu M, YA, dan FF.

“Mereka ditangkap di Jalan Srengseng Raya Nomor 3 RT 1/RW 8, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, pada tanggal 15 Juni 2024. Rencananya, uang palsu ini akan disebar pada saat perayaan Idul Adha,” ujarnya.

Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang kemudian diikuti dengan tindakan penyelidikan hingga berhasil mengungkap kasus tersebut.

Akibat perbuatannya, tiga tersangka dijerat dengan Pasal 244 dan 245 KUHP dan dapat dihukum maksimal 12 tahun penjara.

Selain uang palsu senilai miliaran rupiah, polisi juga menyita satu mesin penghitung, satu mesin pemotong uang, dan satu mesin GTO atau mesin percetakan, serta beberapa tinta percetakan warna-warni.