KabarJakarta.com — Polsek Pademangan masih memburu dua pelaku yang diduga menjadi dalang perusakan kabel optik di Jalan Pademangan Timur Gang Melati, Jakarta Utara. Kasus tersebut diduga berkaitan dengan persaingan usaha yang menyebabkan jaringan internet masyarakat mengalami gangguan.
Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP Doly Septian menjelaskan dua pelaku yang masih dalam pengejaran masing-masing berinisial B dan BR. Keduanya diduga memiliki peran dalam memerintahkan sejumlah orang untuk merusak kabel optik milik perusahaan PT TKP.
“Ada 2 pelaku berinisial B dan BR yang berperan menyuruh 4 (empat) pelaku melakukan aksi perusakan,” kata Doly di Jakarta, Minggu (9/8).
Sebelumnya, polisi telah menangkap 4 (empat) orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut. Mereka adalah AS (22), NN (24), MR (23), dan SM (23). Keempatnya ditangkap beberapa jam setelah kejadian pada Jumat (7/8) malam.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya potongan kabel optik, tangga, dan tang pemotong kabel. Barang-barang tersebut diduga digunakan untuk menjalankan aksi perusakan jaringan telekomunikasi.
Doly menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika BR meminta MR mencari orang yang bersedia merusak kabel optik milik PT TKP. Tujuannya adalah membuat koneksi internet perusahaan tersebut terganggu.
“Motif mereka melakukan perusakan diketahui karena persaingan usaha,” ujar Doly.
Menurut dia, BR memberikan imbalan sebesar Rp1 juta kepada MR untuk menjalankan rencana tersebut. Namun, MR kemudian meminta tambahan orang agar aksi pemotongan kabel dapat dilakukan.
Dalam prosesnya, MR memberikan uang sebesar Rp700 ribu kepada BR. Selanjutnya, BR meminta AS, NN, dan SM menjalankan aksi di lapangan.
“Pelaku BR memberi imbalan Rp150 ribu per orang kepada ketiga pelaku. Ketiga pelaku langsung mengeksekusi dan telah berhasil kami tangkap,” ungkap Doly.
Para pelaku kemudian memotong kabel optik yang terpasang di lokasi menggunakan tang pemotong dan tangga. Polisi menyebut terdapat kabel dengan panjang sekitar 7 (tujuh) meter dan 25 meter yang dipotong dalam aksi tersebut.
Perusakan itu berdampak terhadap layanan jaringan internet di sekitar lokasi. Gangguan tidak hanya dirasakan oleh perusahaan pemilik jaringan, tetapi juga masyarakat yang menggunakan koneksi internet untuk berbagai kebutuhan.
Doly mengungkapkan gangguan jaringan dapat menghambat aktivitas masyarakat, termasuk pekerjaan dan kegiatan ekonomi yang saat ini banyak bergantung pada layanan digital.
“Atas perusakan itu, perusahaan kabel optik mengalami gangguan jaringan internet, berdampak pada aktivitas kerja, ekonomi, dan kebutuhan informasi masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan, dampak gangguan jaringan juga dirasakan oleh warga yang sehari-hari mengandalkan internet untuk bekerja maupun menjalankan aktivitas lainnya.
“Terutama bagi warga yang bergantung pada sektor digital. Aksi itu dapat melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap jasa layanan internet,” imbuh Doly.
Setelah menerima laporan mengenai perusakan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pademangan segera melakukan penyelidikan. Polisi kemudian mengamankan 3 (tiga) orang yang diduga sebagai pelaku lapangan di sekitar lokasi.
Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi selanjutnya menangkap MR yang diduga memiliki peran dalam mengatur aksi tersebut. Sementara itu, B dan BR masih masuk dalam daftar pencarian orang dan terus diburu petugas.
Saat ini, empat pelaku yang telah ditangkap beserta barang bukti diamankan di Polsek Pademangan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami peran masing-masing pelaku, serta mengejar dua orang yang diduga berada di balik perusakan tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat sejumlah ketentuan pidana. Polisi menerapkan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi juncto Pasal 55 dan atau Pasal 262 ayat (1) KUHP, serta pasal lainnya sebagai subsider.
“Ancaman hukuman bagi pelaku maksimal 6 tahun penjara,” kata Doly.
Polisi memastikan proses penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap seluruh rangkaian perusakan jaringan telekomunikasi tersebut, termasuk memastikan peran dua pelaku yang masih dalam pengejaran.






