KabarJakarta.com — Suasana sekolah tidak selalu sesederhana ruang kelas, buku pelajaran, dan kegiatan belajar. Di balik aktivitas siswa, ada persoalan yang kadang muncul diam-diam: perundungan, kekerasan, ajakan tawuran, hingga pengaruh buruk dari media sosial. Jika tidak dikenali sejak awal, masalah kecil dapat berkembang menjadi persoalan yang lebih serius.
Karena itu, kepolisian mulai mendorong pola pendekatan yang tidak hanya hadir ketika pelanggaran hukum sudah terjadi. Polisi ingin lebih dulu mengenali persoalan, mendengarkan keluhan siswa, sekaligus membangun komunikasi dengan sekolah dan orang tua.
Pendekatan tersebut salah satunya diwujudkan melalui Program Bapak Asuh, Ibu Asuh, dan Sahabat Pelajar yang digagas Polda Metro Jaya.
Program ini dirancang sebagai sistem deteksi dini untuk mencegah berbagai persoalan yang mengancam keselamatan dan masa depan pelajar, mulai dari perundungan, kekerasan fisik, hingga tawuran.
Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Asep Edi Suheri menjelaskan, inti program tersebut adalah membangun pencegahan sebelum persoalan berkembang.
“Yang kita bangun melalui program ini adalah sistem pencegahan sejak dini, agar anak-anak kita tidak masuk situasi yang bisa merugikan masa depannya,” kata Asep dalam peluncuran program tersebut di Balai Sarbini, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (17/9).
Bagi kepolisian, pencegahan tidak cukup dilakukan dengan penyuluhan formal. Personel yang ditugaskan ke sekolah diharapkan mengenal lingkungan pendidikan secara lebih dekat, termasuk memahami karakter dan dinamika siswa.
Dengan cara itu, polisi dapat mengetahui kapan mulai muncul tanda-tanda persoalan di antara pelajar. Misalnya, ketika terdapat siswa yang mengalami perundungan, terlibat konflik, mendapatkan ajakan tawuran, atau terpengaruh kelompok pergaulan yang berisiko. Informasi semacam itu diharapkan tidak terlambat diketahui, apalagi ketika persoalan sudah berubah menjadi kekerasan.
Asep membeberkan, jika ditemukan indikasi kegiatan yang berpotensi merugikan pelajar, pendampingan dapat ditingkatkan melalui koordinasi dengan sekolah dan orang tua.
Pendekatan ini juga diarahkan untuk membangun kepercayaan siswa. Polisi diharapkan tidak hanya datang untuk memberikan peringatan, tetapi menjadi pihak yang bisa ditemui pelajar ketika menghadapi persoalan.
Harapan tersebut menjadi penting karena sebagian persoalan di kalangan remaja berlangsung di luar pengawasan langsung orang dewasa. Konflik bisa bermula dari pergaulan sehari-hari, kemudian berpindah ke ruang digital melalui percakapan grup atau media sosial.
Dalam kondisi seperti itu, komunikasi antara siswa, guru, orang tua, masyarakat, dan kepolisian menjadi bagian penting dari pencegahan.
Program Bapak Asuh, Ibu Asuh, dan Sahabat Pelajar sendiri merupakan tindak lanjut dari Forum Kemitraan Polri dan Masyarakat Sekolah (FKPMS) yang diluncurkan pada 11 Maret 2026. Sebelumnya, FKPMS dikembangkan di 11 sekolah di Jakarta sebagai ruang komunikasi antara kepolisian, sekolah, orang tua, dan masyarakat.
Melalui program baru tersebut, personel kepolisian diarahkan hadir secara berkelanjutan di sekolah. Kehadiran itu tidak sekadar berupa kegiatan seremonial, tetapi diharapkan menjadi bagian dari pola pendampingan.
Di Kepulauan Seribu, pola serupa juga mulai dijalankan Polres Kepulauan Seribu melalui Program Bapak Asuh Polri. Personel kepolisian menyambangi sejumlah sekolah untuk mendekatkan diri dengan pelajar.
Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Argadija Putra menjelaskan program tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap perkembangan generasi muda.
“Kami ingin polisi tidak hanya hadir ketika ada persoalan, tetapi hadir juga untuk memberi edukasi, motivasi dan pendampingan kepada para pelajar,” ujar Argadija.
Ia juga mengingatkan pelajar agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang beredar di media sosial. Menurut dia, informasi yang belum jelas kebenarannya dapat menimbulkan kesalahpahaman dan keresahan jika langsung dipercaya lalu disebarkan.
Pesan yang disampaikan sederhana: saring sebelum sharing. Pelajar diminta memeriksa sumber dan kebenaran informasi sebelum meneruskannya kepada orang lain.
Pada akhirnya, persoalan keamanan di sekolah tidak dapat diserahkan kepada polisi saja. Guru dan orang tua tetap memiliki peran utama dalam mengawasi serta mendampingi anak, sementara masyarakat juga menjadi bagian dari lingkungan sosial mereka.
Kepolisian menempatkan program pendampingan tersebut sebagai salah satu upaya membangun sistem perlindungan yang lebih dekat dengan kehidupan pelajar. Tujuannya bukan sekadar mencegah tawuran atau menghentikan kekerasan setelah terjadi.
Lebih jauh, polisi ingin persoalan dikenali ketika masih berupa tanda-tanda awal, sehingga siswa tetap memiliki ruang untuk belajar, mengembangkan bakat, dan mengejar cita-cita tanpa terganggu persoalan yang seharusnya bisa dicegah.
Dengan pendekatan itu, kehadiran polisi di sekolah diharapkan perlahan berubah. Bukan hanya sebagai sosok yang datang ketika terjadi pelanggaran, melainkan sebagai mitra yang dapat diajak berbicara sebelum masalah menjadi lebih besar.
