Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Ruben Onsu sebagai Tersangka Kasus Investasi Pekan Depan

Artis Ruben Onsu saat dijumpai wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/8/2026). Foto: ANTARA

KabarJakarta.comPolres Metro Jakarta Selatan menjadwalkan pemeriksaan terhadap artis Ruben Samuel Onsu atau Ruben Onsu sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi pada pekan depan.

Ruben ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara beberapa hari lalu. Dalam gelar perkara tersebut, peserta sepakat meningkatkan status Ruben yang sebelumnya terlapor menjadi tersangka.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo menjelaskan pemeriksaan terhadap Ruben akan dilakukan untuk mendalami perkara setelah status hukumnya berubah.

“Kemarin baru kita tetapkan sebagai tersangka, tentunya akan diagendakan untuk kami panggil,” kata Joko di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (20/8).

Menurut Joko, penyidik saat ini tengah menyusun agenda pemeriksaan. Ruben diperkirakan akan dipanggil pada pekan depan untuk memberikan keterangan sebagai tersangka.

“Kemungkinan, minggu depan kita agendakan pemeriksaan,” ujarnya.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dana investasi. Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan yang dibuat pada 22 Agustus 2025.

Dalam laporan tersebut, pelapor berinisial P, korban berinisial DM, sedangkan pihak yang dilaporkan adalah RSO atau Ruben Onsu.

Joko menjelaskan perkara bermula ketika Ruben yang memiliki usaha menawarkan kesempatan investasi kepada korban. Tawaran tersebut kemudian mendapat respons dari korban hingga kedua pihak mencapai kesepakatan mengenai investasi dan keuntungan yang akan diperoleh.

“Kronologisnya, bahwa si terlapor (Ruben Onsu) ini mempunyai usaha. Kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya. Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor,” kata Joko.

Namun, persoalan muncul ketika waktu yang telah disepakati tiba. Menurut keterangan polisi, keuntungan yang dijanjikan belum diterima korban. Dana yang sebelumnya diberikan sebagai modal investasi juga belum dikembalikan.

“Tiba waktu kesepakatan, ternyata keuntungan belum didapatkan, dan modal pun juga belum dikembalikan. Makanya, si korban melaporkan kejadian itu ke Polres Jakarta Selatan,” ucapnya.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Polisi melakukan serangkaian penyelidikan sebelum perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 25 April 2026.

Selama proses penyidikan, penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah pihak untuk memperkuat konstruksi perkara. Polisi juga melibatkan saksi ahli dalam proses tersebut.

“Pada tahap penyidikan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 6 saksi, termasuk saksi ahli,” ujar Joko.

Adapun mengenai nilai dana investasi yang menjadi pokok perkara, polisi belum menyampaikan jumlah kerugian secara rinci. Joko mengatakan penyidik masih mendalami nominal kerugian korban sebagai bagian dari materi penyidikan.

Penetapan Ruben sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menyimpulkan adanya dasar untuk meningkatkan status hukum tersebut. Meski demikian, proses pemeriksaan masih berjalan dan polisi akan mendalami keterangan Ruben serta alat bukti lain yang telah dikumpulkan.

Pemeriksaan pekan depan nantinya menjadi bagian penting dalam proses penyidikan. Polisi akan meminta keterangan Ruben terkait dugaan penawaran investasi, kesepakatan dengan korban, hingga persoalan pengembalian modal dan keuntungan.

Hingga kini, penyidik masih melanjutkan pendalaman untuk memastikan rangkaian peristiwa dan tanggung jawab hukum dalam perkara tersebut. Nominal kerugian korban juga masih dihitung berdasarkan hasil penyidikan.

Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan figur publik. Namun, polisi tetap harus menyelesaikan proses hukum berdasarkan keterangan para pihak dan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan.

Exit mobile version