Raperda Pengelolaan Penduduk: Pendatang Tunggu 5 Tahun, Pemprov Dituntut Benahi Kota

Perubahan nomenklatur dari Raperda tentang Pengendalian Penduduk menjadi Raperda tentang Pengelolaan Penduduk mencerminkan cakupan regulasi yang lebih luas. Pengaturan tidak hanya berfokus pada jumlah penduduk, tetapi juga mencakup kualitas dan persebarannya. Foto: beritajakarta

KabarJakarta.com —  Jakarta sedang mengubah cara pandangnya terhadap persoalan kependudukan. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Penduduk tidak lagi diarahkan semata-mata untuk membatasi jumlah warga. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta mengubahnya menjadi Raperda tentang Pengelolaan Penduduk.

Perubahan istilah tersebut bukan sekadar persoalan nama. Di baliknya terdapat upaya mengatur bagaimana Jakarta menghadapi persoalan kepadatan, persebaran penduduk, hunian, transportasi, pelayanan publik, hingga pemenuhan kebutuhan dasar warga.

Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah pengaturan masa tinggal bagi pendatang sebelum dapat memperoleh bantuan pemerintah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta.

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz menjelaskan, ketentuan teknis mengenai masa tinggal tersebut telah diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 20 Tahun 2026. Berdasarkan aturan tersebut, pendatang dari luar Jakarta harus menunggu 5 (lima) tahun sebelum dapat mengakses bantuan yang bersumber dari APBD DKI.

“Yang sudah berjalan, telah ada Pergub 20 Tahun 2026. Menurut Biro Hukum, waktunya 5 tahun. Jadi orang dari luar Jakarta ketika masuk Jakarta, setelah 5 tahun baru bisa mengakses bantuan pemerintah yang berbasis APBD,” ujar Aziz, Kamis (1/10).

Ketentuan itu perlu dibaca dalam konteks yang lebih luas. Pemerintah daerah ingin mencegah program bantuan dan layanan sosial menjadi salah satu alasan orang berpindah ke Jakarta. Namun, pembatasan tersebut tidak berlaku untuk program pemerintah yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dengan kata lain, pendatang tetap dapat mengakses program nasional yang menjadi kewenangan pemerintah pusat. Yang dibatasi adalah akses terhadap bantuan yang secara khusus dibiayai APBD DKI Jakarta selama masa tinggal yang ditentukan.

Kebijakan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan kependudukan di Jakarta tidak hanya berkaitan dengan berapa banyak orang yang tinggal di ibu kota. Persoalannya juga menyangkut bagaimana pemerintah mengatur distribusi penduduk dan memastikan kapasitas kota mampu memenuhi kebutuhan mereka.

Dari mengendalikan jadi mengelola

Perubahan nomenklatur Raperda dari Pengendalian Penduduk menjadi Pengelolaan Penduduk mulai dibahas Bapemperda pada September 2026. Pergeseran istilah ini menggambarkan perubahan pendekatan dalam melihat warga Jakarta.

Abdul Aziz membeberkan, istilah “pengendalian” berpotensi memberi kesan bahwa kebijakan pemerintah hanya ditujukan untuk membatasi jumlah penduduk. Padahal, persoalan Jakarta jauh lebih kompleks.

“Jadi bukan hanya dikendalikan, tapi harus mengelola. Bagaimana penduduk ini harus terpenuhi hak-haknya, dalam aspek kesejahteraan, termasuk juga spasial,” kata Aziz, Rabu (16/9).

Pendekatan tersebut menjadi penting karena data administrasi kependudukan Jakarta justru menunjukkan kecenderungan berbeda dari anggapan bahwa jumlah penduduk ibu kota terus bertambah tanpa kendali.

Menurut Aziz, jumlah pemegang KTP DKI Jakarta turun sekitar lima persen. Salah satu penyebabnya adalah mahalnya harga tanah dan rumah di Jakarta. Sebagian warga akhirnya memindahkan administrasi kependudukan ke daerah penyangga, meskipun tetap bekerja di Jakarta.

Situasi ini membuat persoalan kependudukan tidak dapat diselesaikan hanya dengan membatasi pendatang. Seseorang dapat tinggal di Bekasi, Depok, Tangerang atau wilayah penyangga lainnya, tetapi setiap hari tetap menggunakan infrastruktur Jakarta untuk bekerja.

Karena itu, Raperda tersebut juga memasukkan persoalan persebaran penduduk dan ketimpangan kepadatan antarwilayah.

Aziz mencontohkan perbedaan antara kawasan dengan kepadatan relatif rendah seperti Pondok Indah dengan wilayah yang sangat padat seperti Tambora dan Kapuk. Menurut dia, warga di kawasan padat tidak dapat begitu saja dipindahkan ke daerah yang lebih lengang karena tempat tinggal mereka berkaitan dengan pekerjaan dan sumber penghasilan.

Solusinya, kata dia, adalah penataan kawasan padat melalui penyediaan hunian vertikal.

“Seharusnya daerah-daerah padat itu, Pemda DKI segera lakukan pendataan untuk memberi mereka hunian vertikal, rusun. Ditata dengan rusun, sehingga secara spasial setiap orang mendapat haknya,” ujarnya.

Dengan pendekatan ini, pengelolaan penduduk tidak berhenti pada pencatatan administrasi. Pemerintah dituntut mengetahui di mana warga tinggal, bagaimana kondisi huniannya, di mana mereka bekerja, serta layanan apa yang dibutuhkan.

Daya tampung kota dan hak warga

Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta Dwi Oktavia mengungkapkan, pengelolaan penduduk diperlukan agar pertumbuhan dan aktivitas warga sesuai dengan daya dukung kota.

“Bagaimana kita mampu melakukan pengelolaan, melalui pengaturan kebijakan terhadap kuantitas penduduk, kualitas penduduk, termasuk persebaran penduduk,” kata Dwi dalam rapat bersama Bapemperda, Rabu (16/9).

Menurut Dwi, Jakarta sebagai kota global tidak cukup dibangun melalui gedung, jalan, transportasi, dan infrastruktur fisik. Kualitas sumber daya manusia dan persebaran penduduk juga harus menjadi bagian dari perencanaan kota.

Karena itu, Raperda Pengelolaan Penduduk diarahkan menjadi payung hukum bagi berbagai kebijakan kependudukan. Cakupannya antara lain penataan kawasan padat, hunian vertikal, transportasi, pelayanan publik, kesejahteraan, serta pengelolaan kuantitas, kualitas dan persebaran penduduk.

Pengelolaan juga menempatkan warga sebagai subjek dari kebijakan. Dwi menegaskan, perubahan nomenklatur tersebut salah satunya menindaklanjuti masukan dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

Persoalannya kemudian adalah bagaimana kebijakan tersebut diterapkan tanpa mengabaikan kenyataan bahwa Jakarta merupakan pusat kegiatan ekonomi nasional. Mobilitas penduduk merupakan bagian dari kehidupan kota. Banyak orang datang ke Jakarta untuk bekerja, belajar, menjalankan usaha, atau mencari peluang ekonomi.

Karena itu, kebijakan pengelolaan penduduk perlu berjalan beriringan dengan penyediaan layanan dasar. Salah satu contoh yang diangkat Bapemperda adalah kebutuhan lahan pemakaman.

Delapan hektare makam setiap tahun

Berdasarkan data yang diterima Bapemperda, sekitar 40 ribu warga meninggal dunia setiap tahun di Jakarta. Dengan kebutuhan lahan sekitar dua meter persegi untuk setiap jenazah, kebutuhan lahan pemakaman mencapai sekitar delapan hektare per tahun.

Angka tersebut menunjukkan bahwa kebutuhan ruang kota bukan hanya untuk rumah, jalan, pusat perdagangan atau transportasi. Jakarta juga membutuhkan ruang untuk kebutuhan dasar lain, termasuk pemakaman.

Karena keterbatasan lahan, Bapemperda mendorong kerja sama dengan daerah penyangga. Ketentuan kerja sama pemenuhan layanan dasar tersebut telah dimasukkan dalam Raperda Pengelolaan Penduduk.

“Di Perda ini, sudah ada pasalnya agar bekerja sama dengan daerah penyangga. Jadi saya kira, nggak ada masalah lagi. yang penting ada kesepakatan dengan daerah-daerah penyangga, daerah mana yang bisa digunakan,” ujar Aziz.

Konsep tersebut sekaligus membuka kemungkinan agar kawasan pemakaman tidak hanya berfungsi sebagai tempat peristirahatan terakhir. Kawasan tersebut dapat dirancang sebagai ruang terbuka hijau (RTH), sehingga memiliki fungsi ekologis bagi wilayah sekitarnya.

“Fungsinya bukan hanya sebagai lokasi makam, tapi juga sebagai penghasil oksigen,” kata Aziz.

Ini memperlihatkan bahwa Raperda Pengelolaan Penduduk memiliki cakupan yang lebih luas daripada sekadar mengatur siapa yang boleh mendapatkan bantuan daerah. Regulasi tersebut berusaha menghubungkan persoalan kependudukan dengan kapasitas ruang, hunian, layanan dasar, lingkungan dan hubungan Jakarta dengan daerah penyangga.

Perubahan jumlah pasal

Bapemperda mencatat jumlah pasal dalam rancangan tersebut telah bertambah dari 34 menjadi 36 pasal. Pembahasan dan review masih berlangsung sebelum rancangan memasuki tahap finalisasi. Bapemperda juga akan berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan konsekuensi perubahan nomenklatur terhadap tahapan pembahasan.

Pada akhirnya, tantangan terbesar Raperda ini bukan hanya bagaimana mengatur penduduk, tetapi bagaimana memastikan kebijakan tersebut diterjemahkan menjadi layanan yang nyata.

Pengaturan masa tinggal lima tahun untuk mengakses bantuan APBD merupakan salah satu instrumen. Namun, di sisi lain, pemerintah juga harus memastikan warga yang sudah tinggal di Jakarta memperoleh hunian yang layak, transportasi yang memadai, pelayanan publik, ruang hidup yang aman, serta akses terhadap kebutuhan dasar.

Sebab, Jakarta tidak hanya menghadapi persoalan jumlah penduduk. Kota ini menghadapi persoalan tentang di mana orang tinggal, bagaimana mereka hidup, bagaimana mereka bergerak, dan apakah ruang kota mampu memenuhi kebutuhan mereka.

Pada kondisi itulah perubahan dari “pengendalian” menjadi “pengelolaan” diuji. Raperda tersebut nantinya tidak hanya akan menentukan bagaimana pemerintah melihat penduduk, tetapi juga bagaimana Jakarta memperlakukan warganya di tengah keterbatasan ruang dan tuntutan sebagai kota global.

Exit mobile version