KJMU Tahap II 2026 Dibuka: Bantuan Kuliah Bergantung pada Data Desil

Ilustrasi - Petugas membantu warga penerima beasiswa mengambil buku tabungan dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) di Kantor Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Selasa (3/6/2025). Foto: ANTARA

KabarJakarta.com —   Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali membuka pendataan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II Tahun 2026. Pendaftaran berlangsung mulai 30 September hingga 6 Oktober 2026, sehingga mahasiswa yang ingin mengajukan bantuan perlu memastikan data dan dokumen sudah lengkap sebelum batas waktu berakhir.

Pendaftaran dilakukan secara mandiri melalui laman resmi KJMU. Mahasiswa terlebih dahulu membuat akun atau melakukan login, kemudian mengisi data diri, data wali, serta kontak darurat. Setelah itu, dokumen persyaratan harus diunggah sesuai ketentuan.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana menjelaskan data yang masuk tidak langsung ditetapkan sebagai penerima. Data mahasiswa akan diverifikasi oleh perguruan tinggi dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta sebelum penerima ditetapkan melalui Keputusan Gubernur.

“Mahasiswa diminta melakukan pendaftaran melalui laman resmi p4op.jakarta.go.id/kjmu. Selanjutnya melengkapi sejumlah persyaratan yang ditetapkan,” kata Nahdiana dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (1/10)..

Bagi calon penerima baru, persyaratannya cukup berlapis. Pendaftar harus memiliki NIK sebagai penduduk DKI Jakarta dan telah berdomisili di Jakarta sekurang-kurangnya lima tahun berturut-turut.

Persyaratan berikutnya berkaitan dengan kondisi sosial ekonomi keluarga. Calon penerima harus tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) desil 1-5, atau merupakan penerima manfaat panti sosial milik Dinas Sosial DKI Jakarta. Pendaftar juga harus merupakan lulusan satuan pendidikan menengah paling lama tiga tahun terakhir.

Di titik inilah persoalan DTSEN menjadi penting. Sebab, desil bukan angka yang bersifat tetap.

Badan Pusat Statistik (BPS) menjelaskan bahwa desil merupakan posisi relatif sebuah keluarga dibandingkan keluarga lain berdasarkan berbagai karakteristik sosial ekonomi. Desil 1 menunjukkan kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif paling rendah, sedangkan desil 10 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif paling tinggi.

Dengan demikian, keluarga yang sebelumnya berada pada desil tertentu dapat mengalami perubahan posisi ketika DTSEN diperbarui. Perubahan itu tidak semata-mata ditentukan oleh pendapatan, tetapi dihitung dari berbagai indikator, seperti kondisi rumah, kepemilikan aset, pekerjaan, pendidikan, kesehatan, komposisi keluarga, hingga penggunaan listrik.

Bagi warga, perubahan tersebut bisa menjadi persoalan ketika status sosial ekonomi yang tercatat dalam sistem tidak lagi sesuai dengan kondisi kehidupan sehari-hari. Terlebih, KJMU menggunakan desil sebagai salah satu dasar pemeringkatan calon penerima baru.

BPS sendiri mengakui bahwa kondisi sosial ekonomi masyarakat bersifat dinamis sehingga DTSEN harus terus diperbarui. Dalam satu kasus yang ditangani BPS pada Agustus 2026, posisi seorang warga bahkan berubah dari desil 1 menjadi desil 9 setelah dilakukan pengecekan dan pemutakhiran data. Setelah proses pembaruan, posisinya menjadi desil 3.

Karena itu, mahasiswa dan keluarga yang merasa data DTSEN tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya perlu memastikan data mereka diperbarui melalui kanal resmi. BPS menyediakan mekanisme pemutakhiran, termasuk Cek DTSEN, meski pengajuan pembaruan tidak otomatis mengubah desil karena data tetap harus diproses berdasarkan metode yang berlaku.

Untuk KJMU 2026, Pemprov DKI juga melakukan pemeriksaan tambahan terhadap kondisi keluarga. Beberapa variabel khas daerah yang diperhatikan antara lain kepemilikan mobil, NJOP di atas Rp1 miliar, serta adanya anggota keluarga yang berstatus ASN. Pemeringkatan calon penerima baru dilakukan dari desil terendah ke desil yang lebih tinggi dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

Dari sisi manfaat, KJMU merupakan bentuk bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan bagi mahasiswa dari keluarga tidak mampu. Kebijakan tersebut kini mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 20 Tahun 2026 tentang Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan, yang ditetapkan pada 3 September dan diundangkan pada 4 September 2026.

Program ini juga mengalami perluasan. Mahasiswa jenjang D3, D4, dan S1 dapat berasal dari perguruan tinggi negeri (PTN) jalur reguler maupun perguruan tinggi swasta (PTS) jalur reguler yang memenuhi ketentuan akreditasi. Untuk PTS di Jakarta, institusi dan program studi yang dapat diikuti antara lain yang memiliki akreditasi B/Baik Sekali maupun C/Baik.

Sementara bagi mahasiswa yang sudah menjadi penerima lanjutan, bantuan dapat diteruskan sampai lulus selama tetap memenuhi persyaratan dan tidak melanggar ketentuan.

Dengan waktu pendaftaran yang hanya berlangsung selama sepekan, mahasiswa tidak perlu menunda prosesnya. Selain mengisi data dengan benar, kelengkapan dokumen dan kesesuaian data sosial ekonomi menjadi bagian penting dalam proses verifikasi.

Informasi maupun pengaduan KJMU dapat disampaikan melalui WhatsApp 0852-1124-7089 pada hari kerja pukul 08.00-16.00 WIB.

Exit mobile version