KabarJakarta.com — Ratusan wajib pajak (WP) mengikuti sosialisasi peraturan pajak daerah yang digelar Pemerintah Kota Jakarta Selatan, Kamis (24/4). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan WP terhadap kewajiban perpajakan, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Plt Wakil Wali Kota Jakarta Selatan, Ali Murthadho, menyebut pajak memiliki peran krusial dalam pembangunan daerah. “Dana pajak akan dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan layanan publik lainnya,” ujarnya.
Ali berharap peserta sosialisasi bisa menjadi jembatan informasi bagi WP lainnya. “Sosialisasi ini menjadi ruang untuk membuka pemahaman soal pentingnya pajak dan pemanfaatan kebijakan insentif yang ada,” tambahnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan kegiatan ini juga memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam optimalisasi pendapatan daerah.
“Pajak daerah adalah sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan keberhasilan pelaksanaannya butuh kepatuhan bersama,” jelasnya.
Lusiana mengajak WP memanfaatkan insentif sesuai Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 281 Tahun 2025. Insentif tersebut meliputi:
-
Diskon 10% untuk pembayaran PBB-P2 2025 pada 8 April–31 Mei,
-
Diskon 7,5% untuk periode 1 Juni–31 Juli,
-
Diskon 5% pada 1 Agustus–30 September.
“Ada pula pembebasan, pengurangan, dan penghapusan sanksi administrasi untuk mendorong kepatuhan,” tandas Lusiana.