KabarJakarta.com – Ribuan hakim pengadilan seluruh Indonesia berencana akan gelar aksi mogok dengan mengambil cuti bersama pada tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024. Aksi ini digelar sebagai bentuk protes terhadap kurangnya perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan hakim.
“Gerakan Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia akan dilakukan secara serentak oleh ribuan hakim mulai 7 hingga 11 Oktober 2024,” ungkap Juru Bicara Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia, Fauzan Arrasyid, dalam pernyataan resminya, Jumat 27 September 2024.
Fauzan menjelaskan bahwa aturan terkait gaji dan tunjangan jabatan hakim yang berlaku saat ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012, yang hingga kini belum diperbarui. Sementara itu, inflasi terus terjadi setiap tahunnya, menyebabkan nilai gaji dan tunjangan yang ditetapkan 12 tahun lalu tidak lagi relevan dengan kondisi ekonomi saat ini.
Ia menambahkan bahwa gaji pokok hakim saat ini masih setara dengan pegawai negeri sipil (PNS) biasa, meskipun tanggung jawab hakim jauh lebih besar. Kondisi ini membuat penghasilan mereka menurun drastis saat pensiun. Selain itu, tunjangan jabatan hakim juga tidak mengalami penyesuaian selama 12 tahun terakhir, membuatnya semakin tidak sesuai dengan kebutuhan hidup di tengah kondisi ekonomi yang terus berubah.
“Banyak hakim yang merasa bahwa penghasilan mereka tidak mencerminkan tanggung jawab dan beban kerja yang harus mereka emban,” kata Fauzan.
Lebih lanjut, ia memperingatkan bahwa kesejahteraan yang tidak memadai bisa mendorong hakim untuk terjerumus dalam praktik korupsi karena penghasilan mereka tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Fauzan juga menyoroti bahwa PP Nomor 94/2012 kini tidak lagi memiliki landasan hukum yang kuat setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Putusan Nomor 23 P/HUM/2018, yang memerintahkan agar gaji hakim ditinjau ulang. Oleh karena itu, revisi terhadap PP 94/2012 untuk menyesuaikan penghasilan hakim dianggap mendesak.
Salah satu masalah lain yang dihadapi para hakim adalah hilangnya tunjangan kinerja sejak 2012, yang membuat mereka hanya bisa mengandalkan tunjangan jabatan yang stagnan. Fauzan memperingatkan bahwa saat hakim pensiun, penghasilan mereka akan turun drastis karena hanya dihitung berdasarkan gaji pokok.
Pengamat politik, Rocky Gerung, turut menyoroti rencana mogok kerja para hakim ini. Dalam sebuah tayangan di kanal YouTube pribadinya pada Jumat, 27September, Rocky menyebut aksi ini sebagai peringatan bagi negara bahwa sistem keadilan di Indonesia berada dalam kondisi yang rapuh.
“Jika hakim sudah melakukan protes atas keadilan, ini berarti pilar dasar dari proses keadilan bangsa sedang dalam kondisi yang tidak stabil,” ujar Rocky. Ia menilai tuntutan kenaikan gaji dan tunjangan hakim sangat wajar, mengingat sudah 12 tahun tidak ada perubahan dalam penghasilan mereka.
Rocky juga menceritakan pengalamannya sebagai pengajar di lembaga di bawah naungan Mahkamah Agung, di mana para hakim sering mengeluhkan tentang penghargaan terhadap profesi mereka. Ia bahkan pernah menyaksikan seorang hakim harus menumpang mobil pengacara untuk menuju pengadilan.
Meskipun Rocky mengakui ada hakim yang memperkaya diri secara tidak sah, ia juga menekankan bahwa masih banyak hakim berintegritas yang tidak tergoda oleh korupsi. Namun, ia merasa hakim-hakim ini kurang dihargai oleh negara karena stagnannya gaji dan tunjangan.
“Para hakim yang berintegritas ini tetap menjalankan tugas mereka di tengah kondisi keadilan yang rapuh, tetapi penghasilan mereka malah dibiarkan oleh negara,” tutup Rocky, mendukung aksi mogok kerja ini sebagai cara untuk memberikan tekanan kepada pemerintah agar meningkatkan kesejahteraan hakim. (*)