KabarJakarta.com – Seleksi Kepala Perwakilan (Kaper) Ombudsman serentak di enam provinsi, termasuk Sumatera Utara, yang sudah dimulai sejak tahap pendaftaran pada Agustus 2023 hingga kini belum selesai.
Padahal, berdasarkan lampiran pengumuman Ombudsman Nomor 13 Tahun 2023 tentang Jadwal Seleksi Kaper, pelantikan Kaper baru seharusnya dilakukan pada awal Desember 2023.
Namun, pada tanggal 1 Oktober 2023 melalui pengumuman Nomor 21 Tahun 2023, saat calon Kaper per provinsi tersisa empat orang, secara mendadak dan tanpa alasan yang jelas, Ombudsman merubah jadwal seleksi tahap profile assessment yang semestinya dilaksanakan 2-3 Oktober 2023.
Ironisnya, hingga kini jadwal baru tahap profile assessment tidak pernah diumumkan, apalagi dilaksanakan Ombudsman. Dengan kata lain, seleksi Kaper di enam provinsi mandek.
Kepala Ombudsman RI, Moh Najih saat dikonfirmasi mengatakan bahwa seleksi bakal Kaper Ombudsman masih dalam proses pembahasan.
“Masih dalam proses pembahasan di pleno pimpinan,” kata Majih beberapa waktu lalu.
Pengamat hukum dan kebijakan publik, Dr. Janpatar Simamora menyesalkan tertundanya seleksi Kaper Ombudsman. Menurut dia, seleksi sebuah lembaga publik independen bisa mandek hingga nyaris satu tahun, tidaklah lazim.
Apalagi penyebab berlarut-larutnya proses seleksi Kaper Ombudsman di enam provinsi tidak pernah dijelaskan secara terbuka kepada publik.
Bagi Janpatar, tertundanya seleksi Kaper Ombudsman setidaknya mengindikasikan betapa kurang profesional dan akuntabelnya Ombudsman dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Dan hal ini berdampak buruk kepada kewibawaan dan kredibilitas lembaga tersebut.
“Bagaimana mungkin Ombudsman menuntut lembaga publik lain melakukan pelayanan publik secara terbuka, profesional, akuntabel dan berkepastian hukum, sementara mereka saja melaksanakan seleksi Kaper, sebuah tugas yang tidak berat, justru mandek dan tidak berkepastian hukum. Kredibilitas Ombudsman patut dipertanyakan,” ujarnya.