News
Seleksi Kaper Ombudsman Mandek Setahun, Kok Bisa?
Seleksi Kaper Ombudsman di enam provinsi, termasuk Sumatera Utara, yang sudah dimulai sejak tahap pendaftaran pada Agustus 2023 hingga kini belum selesai.
Redaksi
KabarJakarta.com - Seleksi Kepala Perwakilan (Kaper) Ombudsman serentak di enam provinsi, termasuk Sumatera Utara, yang sudah dimulai sejak tahap pendaftaran pada Agustus 2023 hingga kini belum selesai.
Padahal, berdasarkan lampiran pengumuman Ombudsman Nomor 13 Tahun 2023 tentang Jadwal Seleksi Kaper, pelantikan Kaper baru seharusnya dilakukan pada awal Desember 2023.
Namun, pada tanggal 1 Oktober 2023 melalui pengumuman Nomor 21 Tahun 2023, saat calon Kaper per provinsi tersisa empat orang, secara mendadak dan tanpa alasan yang jelas, Ombudsman merubah jadwal seleksi tahap profile assessment yang semestinya dilaksanakan 2-3 Oktober 2023.
Ironisnya, hingga kini jadwal baru tahap profile assessment tidak pernah diumumkan, apalagi dilaksanakan Ombudsman. Dengan kata lain, seleksi Kaper di enam provinsi mandek.
Kepala Ombudsman RI, Moh Najih saat dikonfirmasi mengatakan bahwa seleksi bakal Kaper Ombudsman masih dalam proses pembahasan.
“Masih dalam proses pembahasan di pleno pimpinan,” kata Majih beberapa waktu lalu.
Pengamat hukum dan kebijakan publik, Dr. Janpatar Simamora menyesalkan tertundanya seleksi Kaper Ombudsman. Menurut dia, seleksi sebuah lembaga publik independen bisa mandek hingga nyaris satu tahun, tidaklah lazim.
Apalagi penyebab berlarut-larutnya proses seleksi Kaper Ombudsman di enam provinsi tidak pernah dijelaskan secara terbuka kepada publik.
Bagi Janpatar, tertundanya seleksi Kaper Ombudsman setidaknya mengindikasikan betapa kurang profesional dan akuntabelnya Ombudsman dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Dan hal ini berdampak buruk kepada kewibawaan dan kredibilitas lembaga tersebut.
“Bagaimana mungkin Ombudsman menuntut lembaga publik lain melakukan pelayanan publik secara terbuka, profesional, akuntabel dan berkepastian hukum, sementara mereka saja melaksanakan seleksi Kaper, sebuah tugas yang tidak berat, justru mandek dan tidak berkepastian hukum. Kredibilitas Ombudsman patut dipertanyakan,” ujarnya.
Menurut Janpatar, Kaper Ombudsman defenitif di provinsi sangat dibutuhkan karena akan lebih mampu mengkoordinasikan pengawasan pelayanan publik di sebuah provinsi dengan lebih independen, tegas dan berwibawa. Sebab stakeholder yang diawasi Ombudsman itu adalah Satuan Kerja (Satker) yang berada di bawah kepala daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Maka dari itu, butuh kepemimpinan (Kaper)yang defenitif, independen, dan berwibawa dalam berkoordinasi dengan kepala daerah sekaligus mensupervisi stakeholder terkait.
Bagi dirinya, secara psikologis tugas dan wewenang Kaper kurang optimal jika dijalankan oleh seorang Pelaksana tugas (Plt) yang berasal dari Pejabat Organik Ombudsman.
“Plt itu sifatnya sementara dan mandatnya terbatas. Bagaimana mungkin ia bekerja opimal, apalagi untuk waktu yang lama,” ujarnya.
Dan itu terlihat dari lemahnya pengawasan pelayanan publik selama setahun terakhir di Sumatera Utara.
Banyak kasus buruknya pelayanan publik seperti rusaknya fasilitas jalan, pungli, pengelolaan parkir, dan praktik pembangunan kontroversial, terus berulang namun tidak direspon dan ditindaklanjuti dengan segera dan optimal oleh Ombudsman.
Menurutnya, pengangkatan Plt Kaper Ombudsman juga kurang tepat dan dirasa aneh, sehingga memunculkan pertanyaan di masyarakat. Ombudsman dicurigai seperti sedang bermain-main dan punya kepentingan politis.
“Mengangkat Plt Kaper justru di saat proses seleksi sudah berlangsung dan kemudian mereka mengubah jadwalnya untuk waktu yang tidak pasti. Ini kan memunculkan pertanyaan, ada apa?” imbuhnya.
“Kenapa tidak segera dituntaskan proses seleksi kapernya, sehingga ada Kaper yang defenitif. Ini seperti pembiaran praktik maladministrasi yakni, penundaan berlarut-larut. Praktik maladministrasi yang semestinya mereka cegah, awasi dan tindak,” pungkasnya.
Sementara itu aktivis Hukum dan HAM Sumut, Tongam Panggabean menilai praktik seleksi Kaper Ombudsman yang ditunda tidak hanya mengindikasikan ketidakprofesionalan dan tidak akuntabelnya Ombudsman, tetapi juga berpotensi sebagai pelanggaran kode etik.
Baginya, sulit diterima dengar nalar, bagaimana sebuah seleksi yang sudah jelas aturan, mekanisme, dan jadwalnya justru dirubah dan tunda tanpa alasan yang jelas.
Berdasarkan Peraturan Ombudsman (PO) Nomor 40 tahun 2019, Ombudsman itu terikat pada kode etik perilaku yakni integritas (jujur, keteladanan, dan komitmen), profesional (objektif, independen, kompeten, dan melayani), serta adil (kesetaraan dan proporsional).
Dia mengingatkan, bahwa membiarkan penundaan berlarut dalam seleksi Kaper Ombudsman sangat berpotensi menjadi pelanggaran serius terhadap kode etik Ombudsman tersebut. Ombudsman patut diduga tidak menunjukkan keteladanan, tidak komitmen, tidak independen, dan tidak kompeten
“Ombudsman sangat terbuka diadukan dan dilaporkan ke Majelis Kehormatan Ombudsman,” tegasnya.
Di sisi lain, mandeknya seleksi Kaper Ombudsman ini juga berpotensi merugikan peserta yang telah lolos. Mereka telah kehilangan waktu, dibiarkan menunggu tidak mendapatkan hak atas kepastian hukum proses seleksi.
Menurut Tongam, mungkin saja ada peserta yang punya rencana kegiatan atau pekerjaan namun akhirnya menunda, karena menghargai dan menunggu serta berharap lolos tahap seleksi Kaper Ombudsman.
“Peserta bisa saja mengalami kerugian materil dan non materil yang bisa jadi dapat dipersoalkan secara hukum,” tukas Tongam.
Kata dia, publik berharap seleksi Kaper Ombudsman di enam provinsi dan seleksi asisten segera dilanjutkan dan dituntaskan sebagaimana mekanisme yang diatur sebelumnya, supaya kredibilitas Ombudsman tidak makin terpuruk. (*)
Pilihan Lain