News  

Sengketa Lahan, PKBI Hang Jebat Tegaskan Akan Bertahan

Kabarjakarta.com

KabarJakarta.com — Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) menyebut Dirjen Tenaga Kesehatan Kemenkes RI kembali melakukan tindakan intimidasi terkait perkara sengketa lahan di Jalan Hang Jebat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Dalam keterangan yang diterima, PKBI menyebutkan intimidasi yang diterima berupa akan adanya  upaya penggerudukan terhadap kantor PKBI Hang Jebat III/F3 Jakarta Selatan oleh aparat Satpol PP DKI.

Bahkan menurut laporan yang diterima PKBI, kendaraan plat merah dari pemprov DKI dan Pemkot Jaksel berulang kali memonitor kantor PKBI Hang Jebat. 

Sebelumnya, Kemenkes RI melalui pemerintah kota Jakarta Selatan  menerbitkan surat permintaan pengosongan lahan Hang Jebat, termasuk mengeluarkan perintah penertiban Satpol PP Jaksel pada Jumat, 23 Juni 2023 lalu.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Pengurus Nasional PKBI Dr.Ichsan Malik menegaskan, pihaknya tidak akan mengosongkan Kantor PKBI.

Ia meminta DE, WDE, staf dan relawan PKBI di pusat dan daerah, bersatu, kompak mempertahankan lahan Hang Jebat.

"Kita akan bertahan disini. PKBI sudah menguasai lahan Hang Jebat sejak 1970, membangun Training Center Tenaga Kesehatan, yang sekarang menjadi kantor pusat PKBI," ungkap Ketua Pengurus Nasional PKBI, Dr. Ichsan Malik.

Ichsan Malik mengatakan, PKBI tidak memiliki niat melawan pemerintah, namun pihaknya hanya ingin melindungi hak PKBI.

"Kita bukan melawan pemerintah, tetapi mempertahankan hak PKBI yang sah dan dilindungi hukum," terangnya.

Isu Mafia Tanah

Terkait isu Mafia Tanah, Ketua Komisi Ahli Hukum PKBI, Nawawi Bahrudin, SH, mengatakan, hal tersebut nantinya akan dibuktikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Selatan melalui gugatan PKBI terhadap Kementrian ATR/BPN.

"Soal kemungkinan mafia tanah bermain di atas lahan Hang Jebat, itu akan dibuktikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Selatan melalui gugatan PKBI terhadap Kementrian ATR/BPN."

Selain mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung, PKBI mengajukan gugatan "perbuatan melawan hukum" terhadap Kementrian ATR/BPN, Kementrian Kesehatan, dan Gubernur DKI, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan nomor perkara: 433/Pdt.G/2023/PN JKT.Sel. PKBI menggugat Surat Hak Pakai (SHP) tahun 1999 dari BPN yang dikuasai Kementrian Kesehatan.

Seharusnya, menurut Nawawi, sertipikat tanah diberikan kepada PKBI yang sejak 1970 menggunakan lahan Hang Jebat melalui SK Gubernur DKI No.Ad.7/2/3/70, dan sudah mendapat dukungan dari Presiden ke-4 RI, KH Abdurrahman Wahid.

Hormati Proses Hukum

Dengan adanya dua gugatan yang sedang berjalan, PKBI meminta Kemenkes RI dan Pemkot Jaksel menghormati proses hukum dan menunggu keputusan final pengadilan.

PKBI bukan melawan pemerintah. Sejak berdiri tahun 1957, PKBI mendukung berbagai program pemerintah dalam pemenuhan hak kesehatan seksual reproduksi (HKSR), menekan angka kematian ibu, memelopori gerakan perencanaan keluarga, dan melawan stunting. 

PKBI meminta Kemenkes RI dan Pemkot Jakarta Selatan tidak melakukan pemaksaan atau eksekusi paksa terhadap lahan/kantor PKBI yang sedang dalam proses hukum.

PKBI menilai, penggunaan Pergub 207/2016 sebagai dasar Pemprov DKI cq Pemkot Jakarta Selatan terhadap lahan PKBI itu keliru. 

"PKBI bukanlah penghuni liar dan bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut adalah sah milik PKBI. Apalagi diketahui, bahwa Kemenkes RI maupun Pemkot Jakarta Selatan TIDAK MEMILIKI SURAT PERINTAH yang sah dari Pengadilan Negeri setempat sebagai syarat tindakan eksekusi," terang Direktur Eksekutif, Eko Maryadi dalam keterangan tertulisnya.

Untuk diketahui, kasus sengketa lahan seluas 5.400 meter persegi yang digunakan sebagai kantor PKBI sejak tahun 1970 tersebut telah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pihak PKBI sebagai penggugat dan Kementerian Kesehatan sebagai tergugat.

Pada 30 November 2017, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan yang diajukan PKBI dimana, PKBI mengajukan agar Majelis Hakim menyatakan lahan tersebut adalah milik  PKBI.

Selanjutnya, PKBI mengajukan banding, namun, pada 21 Juni 2022 gugatan PKBI kembali ditolak Majelis Hakim.

Berikutnya, PKBI sebagai penggugat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada 6 Januari 2023 ke Mahkamah Agung.