KabarJakarta.com – Polda Metro Jaya membongkar produksi uang kertas palsu berskala besar yang beroperasi di sebuah ruko kawasan Taman Tekno, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, Banten. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan ratusan ribu lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dengan nilai konversi mencapai Rp36 miliar.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima polisi. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran Subdit 2 Ekonomi dan Perbankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Jumat (21/8) sekitar pukul 22.00 WIB.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Viktor menjelaskan , penyidik kemudian melakukan pengembangan hingga menemukan tempat yang diduga digunakan sebagai lokasi produksi uang palsu di kawasan pergudangan Taman Tekno.
“Kami telah mengungkap peredaran atau produksi uang yang menyerupai uang asli berdasarkan laporan masyarakat,” kata Viktor dalam keterangannya di Tangerang Selatan, Sabtu (22/8).
Dari lokasi tersebut, polisi menangkap 4 (empat) orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial N, S, D, dan AB.
Polisi juga menemukan sejumlah barang bukti yang memperlihatkan bahwa kegiatan tersebut bukan dilakukan secara sederhana. Peralatan yang diamankan antara lain mesin cetak, tinta, lem, serta lembaran uang palsu pecahan Rp100.000.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Budhi Hermanto mengatakan jumlah lembaran uang palsu yang ditemukan mencapai 360.000 lembar. Jika dikonversikan berdasarkan nilai nominalnya, jumlah tersebut setara dengan Rp36 miliar.
“Ini bukan sekadar mengamankan lembaran menyerupai uang kertas, melainkan upaya menjaga simbol kedaulatan negara, dan instrumen pembayaran yang sah,” ujar Budhi.
Di balik pengungkapan itu, penyidik menemukan fakta lain yang cukup mengejutkan. Dua dari empat tersangka ternyata pernah menjalani hukuman pidana karena terlibat kasus serupa.
Viktor menyebut kedua orang tersebut merupakan residivis tindak pidana pemalsuan uang pada 2019 dan 2022. Mereka kembali terlibat dalam aktivitas yang sama setelah sebelumnya berhadapan dengan proses hukum.
“Di antara 4 orang yang kami amankan, dua di antaranya residivis tindak pidana yang sama pada tahun 2019 dan 2022,” kata Viktor.
Hasil pemeriksaan sementara juga mengungkap pembagian peran dalam kelompok tersebut. Tersangka AB disebut memiliki posisi penting karena bertindak sebagai pemodal sekaligus pemberi perintah produksi. Sementara itu, tiga tersangka lainnya menjalankan proses pembuatan uang palsu.
“Berdasarkan hasil pendalaman penyidik, tersangka AB berperan sebagai pemodal sekaligus yang memberikan perintah (pemberi order), sementara 3 tersangka lainnya bertugas memproduksi uang palsu tersebut,” paparnya.
Temuan itu menunjukkan bahwa produksi uang palsu dilakukan dengan pola yang cukup terorganisasi. Keberadaan mesin cetak dan bahan produksi dalam jumlah besar juga menjadi petunjuk bahwa aktivitas tersebut tidak berlangsung secara spontan.
Bagi polisi, pengungkapan tersebut bukan hanya soal menghentikan peredaran uang palsu. Kasus ini juga berkaitan dengan upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap rupiah sebagai alat pembayaran yang sah.
Dengan empat tersangka dan barang bukti yang telah diamankan, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam produksi maupun peredaran uang palsu tersebut.






