KabarJakarta.com – Kabar mengenai rencana kenaikan tarif parkir di Jakarta belakangan menjadi perhatian masyarakat. Angka tarif baru yang beredar di ruang publik membuat sebagian warga khawatir biaya parkir akan segera meningkat. Namun, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan kabar tersebut tidak perlu membuat masyarakat resah.
Melalui Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, pemerintah menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada kenaikan tarif parkir yang berlaku di ibu kota. Angka yang beredar merupakan bagian dari usulan lama yang pernah dikaji pada 2019 dan 2022, tetapi belum menjadi keputusan.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin menjelaskan tarif parkir yang berlaku saat ini masih sama seperti sebelumnya.
“Kami tegaskan, hingga saat ini tidak ada kenaikan tarif parkir. Angka yang beredar masih merupakan usulan yang dikaji, dan belum menjadi keputusan. Masyarakat tak perlu khawatir karena tarif yang berlaku saat ini, masih sama dengan sebelumnya,” kata Budi di Jakarta, Rabu (26/8).
Dengan demikian, pengendara yang menggunakan fasilitas parkir resmi belum dikenakan tarif baru. Berdasarkan ketentuan yang masih berlaku, tarif parkir untuk sepeda motor sebesar Rp2.000 per jam, mobil Rp5.000 per jam, sedangkan bus dan truk Rp7.000 per jam.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir serta Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Budi mengungkapkan, perubahan tarif parkir tidak dapat dilakukan secara sepihak. Jika pemerintah nantinya akan mengubah tarif, prosesnya harus melalui sejumlah tahapan, termasuk kajian dan pembahasan bersama pemangku kepentingan.
Penetapan tarif juga menjadi kewenangan Gubernur melalui mekanisme pembahasan bersama DPRD DKI Jakarta. Masukan dari Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) juga akan menjadi salah satu pertimbangan dalam proses tersebut.
Artinya, angka yang berasal dari kajian beberapa tahun lalu belum bisa dianggap sebagai tarif baru. Pemerintah masih harus melalui proses resmi sebelum sebuah kebijakan tarif diberlakukan kepada masyarakat.
Di tengah isu kenaikan tarif tersebut, Dishub DKI Jakarta justru sedang memusatkan perhatian pada pembenahan sistem perparkiran. Salah satu langkah yang dilakukan adalah memperluas penggunaan pembayaran non-tunai.
Saat ini, pembayaran parkir secara digital telah diterapkan di 31 ruas jalan. Penerapan tersebut akan diperluas secara bertahap untuk membuat transaksi parkir lebih praktis sekaligus memperbaiki pengawasan.
“Fokus kami membangun sistem perparkiran yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Digitalisasi terus kami perluas, pengawasan kami perkuat, dan parkir liar akan kami tindak secara tegas,” jelas Budi.
Selain digitalisasi, pemerintah juga meningkatkan peralatan perparkiran dan memperkuat pengawasan di lapangan. Penertiban parkir liar menjadi bagian penting karena keberadaan parkir ilegal kerap mengganggu fungsi jalan dan mobilitas warga.
Budi mengimbau masyarakat memilih lokasi parkir resmi dan menggunakan fasilitas pembayaran digital yang tersedia. Menurutnya, kepatuhan masyarakat menggunakan fasilitas resmi akan membantu menciptakan sistem parkir yang lebih tertib.
“Kami ingin masyarakat mendapatkan pelayanan parkir yang resmi, mudah, dan nyaman. Karena itu, kami akan terus memperluas digitalisasi, dan menindak tegas praktik parkir liar. Tujuanya agar fungsi jalan dan mobilitas warga kembali aman, nyaman dan tertib,” ujarnya.
Untuk sementara, warga Jakarta tidak perlu mengantisipasi kenaikan biaya parkir akibat angka-angka yang beredar. Tarif yang berlaku masih tarif lama, sementara pemerintah berfokus membangun tata kelola parkir yang lebih tertib, transparan, dan mudah digunakan masyarakat.






