Tertibkan Lalu Lintas, 21 Kendaraan Terjaring Razia di Jaktim

21 Kendaraan Terjaring Operasi Lintas Jaya di Jaktim.

KabarJakarta.com — Sebanyak 21 unit kendaraan terjaring dalam razia terpadu Operasi Lintas Jaya yang digelar di tiga titik strategis wilayah Jakarta Timur. Operasi berlangsung sejak Kamis (20/3) malam hingga menjelang fajar, Jumat (21/3).

Kepala Seksi Operasi Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, Riki Erwinda, mengungkapkan bahwa kegiatan ini menyasar praktik parkir liar yang kerap dikeluhkan masyarakat melalui platform pengaduan digital, JaKi.

“Operasi ini melibatkan kekuatan gabungan sebanyak 73 personel yang terdiri dari unsur Dishub, Satpol PP, serta aparat TNI dan Polri,” ujarnya dalam keterangannya, Jumat (21/3).

Riki menjelaskan, dari hasil razia tersebut, 15 kendaraan dikenai sanksi tilang akibat pelanggaran kasat mata yang membahayakan keselamatan lalu lintas. Sementara itu, enam kendaraan angkutan langsung diberhentikan operasionalnya di tempat.

“Enam kendaraan tersebut terpaksa kami hentikan karena surat-surat kendaraannya sudah tidak berlaku selama lebih dari satu tahun,” terang Riki.

Adapun lokasi razia difokuskan di Jalan Raya Hamengkubuwono IX, kawasan depan Terminal Terpadu Pulogebang, serta ruas Jalan Pangkalan Jati yang rawan pelanggaran.

“Harapan kami, tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera sekaligus mendorong kesadaran kolektif masyarakat untuk lebih tertib dan patuh terhadap peraturan,” pungkasnya.